Kawasan Hutan
Sorotan terbaru dari Tag # Kawasan Hutan
Kepung Kejati Riau, Suara Lantang Ribuan Petani Desak Transparansi Pengukuhan Kawasan Hutan
Pekanbaru, katakabar.com - Massa Kepung Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, desak transparansi pengukuhan kawasan hutan, Kamis kemarin. Massa itu ditaksir tibuan petani yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat untuk Marwah Riau (KOMMARI). Mereka datang dari berbagai kabupaten geruduk Kantor Kejati Riau, menuntut adanya transparansi pengukuhan kawasan hutan yang menjadi dasar aktivitas Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menindak kebun petani. Di depan kantor sekaligus markas sekretariat Satgas PKH itu, massa menuntut lima tuntutan utama yang dinyatakan massa sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan dalam penertiban kawasan hutan dan pengelolaan lahan sitaan. Sekretaris Jenderal KOMMARI, Abdul Aziz, menegaskan tuntutan ini muncul dari akumulasi persoalan yang mereka nilai telah mencederai keadilan dan mengabaikan hak-hak masyarakat. Terutama terkait penertiban kawasan hutan dan pengelolaan lahan sitaan. Pertama, pihaknya mendesak Satgas PKH menunjukkan bukti pengukuhan kawasan hutan di Riau. KOMMARI meminta Satgas PKH membuka seluruh dokumen proses pengukuhan kawasan hutan Provinsi Riau, mulai dari SK 173 Tahun 1986 hingga SK 903 Tahun 2016. "Bukti ini harus mencakup seluruh status kawasan, baik fungsi lindung/konservasi maupun kawasan hutan produksi. Selama bukti pengukuhan tidak dibuka secara transparan, tindakan Satgas PKH akan terus dianggap cacat prosedur dan merugikan masyarakat,” tegasnya. Kemudian massa menuntut penghentian seluruh aktivitas Satgas PKH dan PT Agrinas Palma Nusantara jika bukti pengukuhan tadi tidak dapat ditunjukkan. KOMMARI menilai, selama dokumen legal pengukuhan kawasan hutan tidak dibuktikan, maka seluruh kegiatan Satgas PKH dan Agrinas beserta kerja sama operasionalnya (KSO) statunya tidak jelas. Ketiga, massa menuntut transparansi Agrinas mengenai luas lahan sitaan dan pendapatannya. KOMMARI menuntut PT Agrinas Palma Nusantara membuka informasi kepada publik terkait total luas lahan sitaan yang dikuasai, lahan yang dikerjasamakan (KSO) dengan pihak ketiga, serta total pendapatan dari seluruh kebun-kebun sitaan tersebut. Lalu, massa meminta Pemerintah Pusat untuk menjalankan Putusan MK 35/2012 terkait tanah ulayat. Aziz menegaskan bahwa pemerintah harus segera menata batas tanah ulayat masyarakat adat di Riau secara transparan dan melibatkan komunitas adat. “Tanah ulayat tidak boleh diperlakukan sebagai kawasan hutan negara begitu saja. Putusan MK 35 itu final dan mengikat,” ucap Aziz. Terakhir, massa meminta pemerintah menarik aparat bersenjata dari konflik lahan masyarakat. Sebab hal ini membuat masyarakat merasa takut, trauma dan tidak nyaman. Ia berharap dapat membuka mata para pemangku kebijakan keresahan masyarakat Riau bukan sekadar isu teknis, melainkan persoalan keadilan dan hak hidup.
Kawasan Hutan Hampang Laju PSR, GAPKI Sumut Minta Regulasi Harus Berpihak Petani
Medan, katakabar.com - Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumatera Utara, Timbas Prasad Ginting soroti berbagai permasalahan masih hampang pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), khususnya berkaitan dengan status lahan dan kawasan hutan. Di acara Indonesia Palm Oil Stakeholders (IPOS) Forum 2025 yang digelar GAPKI Sumatera Utara di Medan, Timbas, menegaskan tanpa penyelesaian yang berpihak pada petani, target PSR sulit tercapai secara optimal. “Permasalahan tidak hanya di lahan dan legalisasi yang urusannya panjang. Izin Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) yang pakai dana, dan pengukuran buat petani agak sulit,” ujarnya dilansir dari mediaperkebunan.id, Kamis (30/10) lalu. Ia lantas soroti tambahan beban administrasi seperti PPN pengurusan data petani yang justru membuat mereka semakin terbebani. “Sekarang diminta PPN yang terkadang menjadi beban bagi petani. Paling besar tantangannya di kawasan hutan, sebab beberapa kasus petani sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) tetapi tetap masuk kawasan hutan,” ucapnya. Menurutnya, penyitaan lahan kawasan hutan dirasa menghambat produktivitas CPO yang harus bertambah seiring dengan program hilirisasi dan B50 di masa depan. “Perlu diperhatikan apakah dengan produksi B50 akan menghambat ekspor. Apalagi sekarang ada denda bagi petani yang lahannya masuk kawasan hutan sehingga mengganggu produktivitas dan rantai pasok. Ini dapat membuat petani kurang fokus untuk meningkatkan produksi yang harus dicapai,” tutur Timbas. Skema kemitraan sawit di Sumatera Utara dirasa masih menghadapi kendala di keterbatasan lahan dan ketimpangan antara luas areal perusahaan dan petani kecil. Melalui IPOS Forum 2025, Timbas berharap agar diskusi yang melibatkan pemerintah, Satgas Sawit, dan pelaku industri dapat menghasilkan solusi konkret untuk mempercepat penyelesaian masalah lahan. Kami turut mengundang berbagai pihak termasuk satgas sawit. Jadi kami berharap satgas sawit dapat bertemu dengan perusahaan-perusahaan yang sudah bersertifikat lengkap ISPO dan petani-petani yang sudah bersertifikat hak milik dan sudah mendapatkan dana hak milik dan plasma,” tegasnya. Ia menekankan pentingnya regulasi yang lebih berpihak kepada petani, apalagi mereka yang memiliki lahan kecil. “Kita berharap satgas mengerti terhadap kendala-kendala yang dialami petani sehingga penyelesaian masalah petani bisa dipermudah. Jangan didenda atau malah dijadikan kawasan hutan. Jangan areal 2-3 hektar diambil alih, mereka mau makan apa nanti,” imbuhnya. Timbas menilai penetapan kembali lahan-lahan kecil menjadi kawasan hutan tanpa solusi nyata justru merugikan masyarakat.
Satgas PKH Tindak dan Sita Kebun Sawit PT JJP dalam Kawasan Hutan di Rokan Hilir
Rokan Hilir, katakabar.com - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tegaskan komitmen menindak aktivitas perkebunan ilegal di kawasan hutan. Tim Satgas PKH melakukan pemasangan plang peringatan resmi di lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) yang terindikasi berada di kawasan hutan, Senin (28/10) lalu. Pemasangan plang dilakukan di Blok A06 Abdeling 1 JJP 3 (Plasma), Kepenghuluan Sungai Majo, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Aksi lapangan ini dipimpin langsung oleh Komandan Tim Satgas PKH, Lettu CTP Ahmad Arifin, yang pimpin aksi lapangan sebagai bentuk tindakan tegas pemerintah kepada praktik perkebunan diduga ilegal. Langkah ini menjadi sinyal kuat bagi perusahaan, dan pihak lain yang berusaha menguasai lahan hutan tanpa izin resmi. Satgas PKH menekankan seluruh aktivitas perkebunan di kawasan hutan harus memiliki izin resmi dari pemerintah, dan setiap pelanggaran ditindak tegas sesuai regulasi yang berlaku. “Kami terus melakukan pendataan dan verifikasi lapangan untuk memastikan status hukum areal tersebut. Setiap lahan yang terbukti ilegal akan disita dan tidak boleh diperjualbelikan atau dikuasai secara ilegal,” tegas Lettu Ahmad Arifin kepada wartawan, dilansir dari laman EMG, Kamis (30/10). Selain sebagai tindakan hukum, kata Lettu Ahmad Arifin, pemasangan plang ini berfungsi sebagai peringatan bagi masyarakat, dan investor agar tidak menanam, membeli, atau menguasai lahan tanpa izin. "Satgas PKH bekerja sama dengan pemerintah pusat untuk memastikan semua kegiatan perkebunan di kawasan hutan mengikuti aturan yang ada, termasuk Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan," jelasnya. Langkah tegas ini menjadi bukti pemerintah serius menjaga kelestarian hutan dan keberlanjutan industri sawit, sekaligus melindungi masyarakat dari praktik perkebunan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.
Soal Pelepasan Kawasan Hutan untuk KSR, Bupati Muba Komit Bereskan Masalah
telah melakukan identifikasi terhadap lahan kebun sawit masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan dengan pendekatan partisipatif. "Langkah awal yang kami lakukan, yakni mendata kelembagaan pekebun yang masuk dalam kawasan sebagai bahan pengusulan ke Kementerian Kehutanan," tuturnya. Dijelaskan Toyibir, sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi, BPKH, dan instansi terkait terkait percepatan Pelepasan Sawit Rakyat terlanjur dalam kawasan. Saat ini 7 Kelembagaan Pekebun di damping dinas perkebunan sudah masuk SK Datin XIX & XX dan Peta Indikatif PPTPKH . "Ke tujuh kelembagaan pekebun sudah memasuki tahap Pelaksanaan inventarisasi dan verivikasi atau Invert oleh tim lapangan. Skema pembiayaan kegiatan Inventarisasi tahun 2025 sudah masuk anggaran BPKH Wilayah II Sumatera Selatan. Tapi, lantaran efesiensi maka anggaran tersebut tidak tersedia," bebernya. Kata Toyibir, Bupati Muba sudah mendukung penuh proses Pelepasan Kawasan Hutan yang tercantum dalam RPJMD dan Visi Misi Bupati Musi Banyuasin. Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Muba akan berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan agraria bagi masyarakat pekebun, sejalan dengan RPJMD dan Visi Misi Bupati Muba. Jadi, proses pelepasan kawasan ini diharapkan menjadi solusi strategis yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan petani sawit rakyat. "Kita ingin mendapatkan kepastian hukum atas lahan usahanya. Kalau ini tidak kita urus sekarang, kami tidak akan bisa akses program pemerintah seperti program PSR, tidak bisa dapat sertifikasi ISPO," tandasnya.
Raker Komisi II DPR RI, Menteri ATR Bilang 84,4 ribu Hektar Lahan Sawit Masuk Kawasan Hutan
dapat dianalisis oleh Satgas PKH. Ini sedang dilakukan," terangnya. Jadi, tutur Nusron, kalau dijumlahkan 3.619,6 hektar lahan yang sudah memiliki HGU dengan 80.822,6 hektar yang masih dalam proses pengajuan izin, totalnya ada 84.442,2 hektar lahan yang masuk kawasan hutan. "Terhadap entitas yang masuk kawasan hutan, penanganannya diserahkan sepenuhnya kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan," imbuhnya. Masih Nusron, 64 entitas dengan luas 84.442,2 hektare lahan perkebunan yang masuk kawasan hutan tersebut di luar 3,2 juta hektar yang diumumkan Presiden RI, H Prabowo Subianto. "Kalau ditanya apakah yang 80.000-an hektar ini bagian yang diumumkan oleh Pak Presiden yang 3,2 juta hektare atau tidak? Nah ini tambahan, saya katakan, di luar itu," tegasnya. "Karena ini datanya muncul setelah pidato Bapak Presiden sehingga ini saya konfirmasi datanya adalah tambahan, terdapat 64 entitas yang masuk kawasan hutan dengan total 84.442,2 hektare," sebutnya. Tapi, Nusron tidak menyebutkan secara rinci 84.442,2 hektare lahan perkebunan kelapa sawit yang masuk kawasan hutan itu berada di daerah mana saja. Sebelumnya, Presiden RI, H Prabowo Subianto ketika Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Senayan, Jakarta, Jumat (15/8) lalu, menyatakan pemerintah telah berhasil menguasai kembali 3,1 juta hektar lahan sawit ilegal, termasuk di antaranya yang masuk kawasan hutan. Menurutnya, ada sekitar 5 juta hektar lahan sawit yang potensi melanggar hukum di Indonesia. Dari jumlah itu, sudah ada 3,7 juta hektar yang berhasil diverifikasi secara hukum pelanggarannya. Kemudian, dari 3,7 juta hektare tersebut, 3,1 juta hektare lahan itu sudah dikembalikan ke negara.
Ungkap Praktik Perambahan Kawasan Hutan, Polda Riau Tegaskan Komitmen Green Policing
Hal ini bagian dari implementasi kebijakan Green Policing, sambunya, yakni pendekatan Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui fungsi preemtif, preventif, dan represif secara terintegrasi. "Sebanyak 21 kasus kehutanan telah kami tangani sepanjang tahun 2025. Total luas lahan terdampak 2.360 hektar," rinci Irjen Pol Herry.
Di Kuansing Ram Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Ditutup
Teluk Kuantan, elaeis.co - Tidak berizin, peron atau ram sawit UMA di Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi (kuansing), Riau, ditutup sementara oleh tim terpadu yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, dan Dishub Kuansing. Bangunan permanen untuk lokasi usaha tersebut juga diketahui dibangun di atas lahan konsesi perusahaan HTI PT Rimba Lazuardi. Kepala DPMPTSP Kuansing, Jhon Pitte Alsi mengatakan, penutupan sementara ram UMA milik Ir ditandai dengan pemasangan plang di depan bangunan ram tersebut. "Sesuai dengan surat Bupati Kuansing, ram tersebut ditutup sampai pengusaha mengantongi izin dari pemerintah sebagaimana aturan yang berlaku," jelasnya dalam keterangan resmi dikutip elaeis.co Kamis (23/1).
Kementerian ATR-BPN Diminta Inventarisasi Tumpang Tindih Lahan Demi Tata Kelola Sawit
Jakarta, katakabar com - Anggota Dewam Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, Ateng Sutisna meminta pemerintah lewat kementerian terkait agar tindaklanjuti hasil kajian sistemik, dan rekomendasi Ombudsman RI mengenai maladministrasi dalam praktik-praktik tata kelola industri kepala sawit di Indonesia. Anggota Komisi II DPR RI ini mendukung rencana Wamen ATR-Waka BPN menyelesaikan tumpah tindih lahan perkebunan kelapa sawit dengan kawasan hutan.
Selesaikan Dulu Lewat Tora Baru Lahan Sawit Masuk Kawasan Hutan Bisa Ikut PSR
Jakarta, katakabar.com - Perkebunan lahan kelapa sawit masuk dalam kawasan hutan salah satu penyebab rendahnya capaian program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting. Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Eddy Abdurrachman menyatakan masalah tumpang tindih lahan yang masuk di dalam kawasan hutan bakal diselesaikan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Setelah dibebaskan, maka pekebun dapat mengajukan persyaratan peremajaan sawit rakyat dan mendapatkan pendanaan dari BPDPKS. "Perkebunan kelapa sawit rakyat yang berada dikawasan hutan diselesaiakan lewat program TORA dan telah disepakati bisa ikut serta program peremajaan sawit rakyat dengan dukungan dana BPDPKS," ujar Eddy dalam Rakor Rencana Aksi Nasional Perkebunan Sawit Berkelanjutan daring, dilansir dari laman kontan.co.id, pada Ahad (31/3). Langkah ini diambil, kata Eddy, guna mempercepat pencapaian target program peremajaan sawit rakyat 180 ribu hektar per tahun. Soalnya, sejak program PSR dirilis pada tahun 2016 lalu, capaian target PSR rata-rata per tahun hanya mencapai 50.000 hektar. Upaya lain yang dilakukan, yakni penyederhanaan persyaratan pengajuan program PSR melalui revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3 Tahun 2022. "Dengan penyempurnaan Permentan Nomor 3 Tahun 2022 jangka waktu untuk penyelesain pemberian perizinan dan persetujuan peremajaan sawit rakyat bisa dipercepat hanya mencapampai 15 hari," tutur Eddy. Terakhir, sebutnya, pemerintah memutuskan untuk menaikkan pendanaan peremajaan sawit rakyat menjadi Rp60 juta per hektar dari sebelumnya hanya Rp 30 juta per hektar. Diakui Eddy, kecilnya pendanaan peremajaan sawit rakyat menjadi kendala pekebun enggan melaksanakan program itu. Soalnya dengan anggaran Rp30 juta yang diberikan BPDPKS tidak bisa menutup seluruh biaya peremajaan sawit sampai sawit itu kembali menghasilkan. "Pendanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang saat ini ditetapkan sebesar Rp30 juta hanya cukup memberikan dukungan peremajaan sampai bibit ditanam," terang Eddy. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengakui program replanting sawit ini masih belum berjalan maksimal. Secara total realisasi program replanting sawit ini baru mencapai 331.007 hektar sejak program ini diluncurkan. Padahal, Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) memiliki target luasan 180 hektare setiap tahunnya di 21 provinsi sentral penghasil kelapa sawit. "Ini kurang dari 30 persen dari target waktu itu dicanangkan Presiden RI sebesar 180 ribu hektar per tahun," tandasnya.
Petani Sultra Mau Melapor ke KLHK Gegara Kebun Sawit Dinyatakan Masuk Kawasab Hutan
Kendari, katakabar.com - Petani kelapa sawit dari dua kabupaten Provinsi Sulawesi Tenggara mau melapor ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) gegara kebun kelapa sawit dinyatakan masuk kawasan hutan. Lantaran itu pula kebun kelapa sawit para petani tidak bisa dilakukan peremajaan padahal produksinya saat ini rendah. Laporan ini terkait arahan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu yang memberikan tenggat waktu penyelesaian keterlanjuran kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasj Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Sulawesi Utara, Fauzi Sadinur menjelaskan, kedua kabupaten yakni Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana. Di mana dari dua kabupaten ini seluas 1.100 hektar lebih kebun kelapa sawit masuk dalam penunjukkan kawasan hutan. "Ini langkah kita agar petani kelapa sawit di dua kabupaten dapat bantuan dan dukungan bisa tetap budidaya kelapa sawit di lahannya tersebut," ujarnya dilansir dari laman elaeis.co, pada Senin (8/1). Menurut Fauzi, kebun kelapa sawit itu tempat bergantung bagi para petani untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Mereka berasal dari 6 kecamatan, yakni Kecamatan Konawe, Basala, Benua, Kolono, Konda, Koleang Timur dan kecamatan Kasipute. Lantaran itu pula, terang Fauzi, seribuan hektar lebih kebun kelapa sawit hingga kini belum bisa dilakukan peremajaan lewat program PSR yang ditawarkan BPDPKS. Memang, akui Fauzi, kebun kelapa sawit belum masuk usia peremajaan, sebab baru baru berusia 12 hingga 18 tahun. Tapi, produksi rendah disebabkan saat penanaman dulu tidak menggunakan bibit unggul. "Harapan kita lolos program PSR, agar bisa mendongkrak hasil yang lebih maksimal apalagi bibit yang ditanam dalam program PSR BPDPKS berasal dari bibit unggul agar kesejahteraan petani semakin terjamin," sebutnya.