Bangka, katakabar.com - Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Beliadi datangi Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, untuk membantu kerja Pantia Khusus (Pansus) soal stabilitas harga tandan buah segar sawit dan syarat perizinan perkebunan sawit, pada Rabu (18/10).
Diketahui pihaknya mendorong eksekutif, untuk melaksanakan rekomendasi yang dihasilkan Pansus.
Selain itu, pihaknya mengumpulkan data ke semua stakeholder, tak terkecuali terkait konflik yang terjadi antara masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Konflik antara masyarakat dan perusahaan tersebut tidak lepas dari masalah perizinan dan syarat yang harus dipenuhi, oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam memulai usaha atau memperpanjang izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dilansir dari laman bangkapos.com, Beliadi menjelaskan, termasuk masalah kebun kelapa sawit plasma masyarakat, yang menjadi kewajiban dari perusahaan perkebunan kelapa sawit.
"Kedatangan ke Kejaksaan Agung ini, untuk minta nasihat hukum mengenai Pansus Stabilitas Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dan syarat Perizinan Perkebunan Sawit DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," ujarnya.
Ada perusahaan perkebunan kelapa sawit, ulasnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menjalankan usahanya tidak sesuai dengan luasan izin HGU yang dimilikinya serta tidak memenuhi beberapa persyaratan yang semestinya.
Menanggapi kedatangan Beliadi, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Feri Wibisono merekomendasikan semua temuan Tim Pansus DPRD dituangkan dalam berita acara dan rekomendasi Pansus.
Lalu, DPRD Babel mendorong Eksekutif untuk melaksanakan rekomedasi yang telah dihasilkan, oleh Pansus tersebut secara politik. DPRD adalah lembaga politik, kalau rekomendasi tersebut tapi tidak dijalankan sebagaimana pengalaman sebelumnya, DPRD menggunakan kekuatan politik yang dimilikinya untuk memanggil Pemerintah Daerah sampai rekomendasi Pansus di laksanakan," urai Feri Wibisono.
Untuk itu, harap Feri, DPRD Provinsi Bangka Belitung bersinergi dengan sejumlah pihak termasuk aparat kepolisian.
"Soal konflik masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit, silahkan masyarakat melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Kalau ada terjadi pelanggaran atau tindak pidana yang merugikan masyarakat oleh perusahaan pekebunan di daerah mereka dan DPRD ikut mengawal sebagai wakil rakyat," sebutnya.
DPRD Babel Bahas Pansus Harga TBS dan Syarat Perizinan Perkebunan Sawit
Diskusi pembaca untuk berita ini