Selatpanjang, katakabar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti gelar sidang paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024, di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti, Jalan Terpadu Selatpanjang, Senin (24/3) siang.
Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H. Khalid Ali mengungkapkan, sidang paripurna dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Nomor: 05/Kpts DPRD/KBM/III/2025 tentang Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Untuk terwujudnya pelaksanaan otonomi daerah, sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab, serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien, sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, maka kepala daerah wajib menyampaikan Nota Pengantar LKPJ, paling lambat tiga bulan, setelah tahun anggaran berakhir, sesuai dengan amanat Undang-undang," jelasnya.
Kata Khalid Ali, hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor: 13 Tahun 2019, Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 19 ayat (1) yang menyatakan kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada sidang paripurna, yang dilakukan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Untuk itu, mari kita bersama-sama mendengarkan Penyampaian LKPJ, Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024, yang akan disampaikan Bupati Kepulauan Meranti," ucapnya seraya mempersilakan Bupati Kepulauan Meranti untuk menyampaikan laporannya.
Bupati Kepulauan Meranti, H. Asmar mengawali pidatonya dengan menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD atas
kesempatan untuk menyampaikan LKPJ Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2024.
"Penyampaian LKPJ ini mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," ujarnya.
Menurut H Asmar, LKPJ Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti ini memuat
keterangan tentang Dasar Hukum, Visi dan Misi Kepala Daerah, Data Umum
Daerah, Perubahan Penjabaran APBD, Hasil Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah, Capaian Kinerja Pelaksanaan Tugas Pembantuan yang berpedoman pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Meranti Tahun
2005-2025, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021-2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024.
"Visi Pembangunan Kabupaten Kepulauan Meranti 2021-2026 sebagaimana tercantum pada RPJMD tahun 2021-2026 adalah “Menjadikan Kabupaten Kepulauan Meranti Maju, Cerdas, dan Bermartabat di Provinsi Riau Indonesia," tuturnya.
Visi tersebut dijabarkan dalam misi, yakni:
1. Mewujudkan Pemerataan Pembangunan Infrastruktur;
2. Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Sumber Daya Manusia Beriman
dan Bertakwa Yang Memiliki Daya Saing;
3. Meningkatkan Mutu dan Kualitas Kesehatan Masyarakat;
4. Menciptakan Produktivitas Ekonomi Masyarakat;
5. Membangun Harmonisasi Sosial-Budaya Masyarakat; dan
6. Menciptakan tata kelola pemerintah yang baik, bersih dan
bertanggungjawab serta memberikan layanan prima.
"Pada Tahun 2024, jumlah penduduk Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak 211.771 jiwa, dengan jumlah penduduk terbanyak berada di Kecamatan Tebing Tinggi yaitu 66.385 jiwa, sedangkan jumlah penduduk paling sedikit berada di Kecamatan Tebing Tinggi Timur yaitu 14.158 jiwa. Jumlah penduduk Kabupaten Kepulauan Meranti selama periode 2020- 2024 mengalami pertambahan dari 209.211 jiwa pada tahun 2020 menjadi 211.997 jiwa pada tahun 2024, dengan rata-rata pertumbuhan penduduk 0,012464 persen per tahun. jumlah penduduk yang paling tinggi pertumbuhan penduduk selama tahun 2020- 2024 adalah Kecamatan Tebing Tinggi Timur dengan pertumbuhan 0,01253 persen per tahun atau bertambah dari 18.698 jiwa pada tahun 2020 menjadi 19.653 jiwa pada tahun 2024.
Sedang, kecamatan dengan jumlah penduduk paling rendah pertumbuhan penduduknya selama 2020-2024 adalah Kecamatan Tebing Tinggi sebesar -0,00209 persen dengan 66.880 jiwa pada tahun 2020 menjadi 66.322 jiwa pada tahun 2024," terangnya.
Di kegiatan ini, Asmar menyampaikan, jumlah ASN
Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak 3663 orang, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 2637 orang dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1026 orang, dengan jumlah ASN ini diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dia juga memaparkan kondisi makro Kabupaten Kepulauan Meranti pada tahun 2024, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang meliputi Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Tingkat Kemiskinan, Tingkat Pengangguran, dan Pertumbuhan Ekonomi. Pada tahun 2024, IPM Meranti mencapai 69,64 meningkat dari tahun 2023 yaitu 68,96 mengalami peningkatan sebesar 0,99 persen.
Di sisi lain, Tingkat Kemiskinan Meranti sedikit fluktuatif tahun 2022 tingkat kemiskinan 23,84 persen, tahun 2023 turun pada angka 22,98 persen dan tahun 2024 ada pada angka 23,15 persen.
"Kami terus berupaya agar meranti terus dapat menurunkan tingkat kemiskinan ditengah kondisi yang cukup sulit. Kami berharap akan ada inovasi penggalian potensi sumber daya baru guna meningkatkan PAD sehingga mampu mencapai kemandirian fiskal. Selanjutnya, Tingkat Pengangguran di Meranti pada tahun 2024 sebesar 4,51 persen, menurun sebesar 12,77 persen dari tahun 2023 yaitu 5,17 persen, lebih rendah dibandingkan dengan Tingkat Pengangguran Nasional tahun 2024 sebesar 4,91 persen. Laju Pertumbuhan Ekonomi Meranti tahun 2024 adalah 3,33 persen, menurun dibandingkan dengan Laju Pertumbuhan Ekonomi tahun 2023 yaitu 4,81 persen. Hal ini disebabkan terjadinya penurunan Pertumbuhan Ekonomi di beberapa sektor," bebernya.
Selanjutnya, ulas H. Asmar berkenaan dengan Pengelolaan Keuangan Daerah dapat disampaikan bahwa secara umum struktur pendapatan keuangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD);
2. Pendapatan Transfer;
3. dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah. Pada Tahun 2024, Pendapatan Daerah secara keseluruhan dapat
direalisasikan sejumlah Rp.1,1 triliun lebih atau mencapai 84,61 persen dari target telah ditetapkan sejumlah Rp.1,3 triliun lebih. Pendapatan Asli Daerah
(PAD) Kabupaen Kepulauan Meranti terealisasi sejumlah Rp.97 milyar lebih
atau 37,26 persen dari target yang ditetapkan yaitu Rp262 miliar lebih.
Dilihat menurut jenis pendapatan dari Pajak Daerah terealisasi Rp18,5 miliar lebih atau 45,14 persen dari target Rp.41,1 miliar lebih. Pendapatan Retribusi Daerah sejumlah Rp.64,92 milyar lebih atau 68,25 persen dari target yaitu Rp95,12 milyar
lebih. Pendapatan dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan terealisasi sebesar Rp9.5 miliar lebih atau 11,82 persen dari target yaitu Rp80,5 miliar lebih. Serta Lain-lain PAD Yang Sah sebesar Rp4,7 miliar lebih atau 10,38 persen dari target yaitu Rp45,5 miliar lebih.
"Selanjutnya, Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat tahun 2024
terealisasi sejumlah Rp.965,3 miliar lebih atau 97,97 persen dari target yang ditetapkan yaitu Rp985,3 miliar lebih. Sedang pendapatan transfer antar daerah terealisasi sebasar Rp. 76.5 milyar lebih atau 77,10 persen dari target sebesar Rp99,3 miliar lebih.
Untuk lebih jelas menurut jenis pendapatan dapat dilihat pada Bab I LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024 yang merupakan satu kesatuan dari pidato pengantar ini," jelas lagi.
Masih Asmar, berdasarkan potensi penerimaan daerah tersebut, selanjutnya dapat diuraikan pemanfaatannya dalam Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2024.
Belanja Daerah terdiri dari
Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tak Terduga, dan Belanja Transfer. Secara keseluruhan realisasi Belanja Daerah adalah Rp1,126 triliun lebih, atau sebesar 81,09 persen dari target Rp1,388 triliun lebih. Belanja Operasi terealisasi sejumlah Rp. 813 milyar lebih atau 80,80 persen dari target Rp1,006 triliun lebih.
Belanja Modal terealisasi sejumlah Rp176,7 miliar lebih atau 80,42 persen dari target Rp219,8 miliar lebih. Belanja Tak Terduga sebesar Rp912,3 juta atau 91,24 persen dari target Rp1 miliar. Belanja Transfer terealisasi sejumlah Rp135,4 miliar lebih atau 83,78 persen dari target Rp161,6 miliar lebih.
Soal Pembiayaan Daerah Tahun 2024 dianggarkan Rp63,5 miliar lebih, terealisasi sebesar Rp9,6 miliar lebih atau 15,23 persen. Sementara Pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp21 miliar yang kemudian terealisasi sebesar Rp20,7 miliar lebih atau 98,93 persen.
Lalu, SiLPA didapatkan dari penjumlahan surplus/ (defisit) dengan pembiayaan netto. SiLPA TA 2024 sebesar Rp732, 7 juta lebih dimana realisasinya sebesar Rp2,395 miliar lebih atau 326,92 persen.
"Dapat kami sampaikan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah pada tahun 2024 telah dilaksanakan terdiri dari 6 (enam) urusan wajib pelayanan dasar, 18 (delapan belas) urusan wajib non pelayanan dasar, 5 (lima) urusan pilihan, 8 (delapan) penunjang dan
pendukung urusan yang telah dijalankan oleh seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, yang kemudian berkenaan dengan rincian realisasi, program dan kegiatan serta realisasi keuangan pada setiap urusan dituangkan dalam Bab III, Tabel III.1 Buku LKPJ Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2024," ujarnya lagi.
Di kesempatan ini, Asmar mengutarakan, Pemerintah
Kabupaten Kepulauan Meranti telah menetapkan 37 kebijakan strategis,
termasuk dasar hukum dan tujuan masalah yang akan diselesaikan, yang rinciannya juga dapat dilihat pada BAB III tabel 3.2 Buku LKPJ Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2024. Dapat pula kami sampaikan pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Kepulauan Meranti menerima Tugas Pembantuan yang diberikan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Jumlah alokasi dana Tugas Pembantuan yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti pada tahun 2024 sebesar Rp6.378.782.500,00 termasuk anggaran diblokir (Blokir Automatic Adjustment) sebesar
Rp340.000.000,00 sehingga anggaran yang tersedia untuk direalisasikan adalah sebesar Rp6.038.782.000,00.
"Kami sampaikan terima kasih yang sebesar besarnya terhadap rekomendasi yang telah disampaikan terhadap LKPJ tahun 2023 dan alhamdulillah sebagian besar rekomendasi tersebut telah dapat kami tindak lanjuti dan kami jadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan di tahun 2024 dan tahun-tahun berikutnya," harapnya.
Salah satu bentuk peningkatan mutu evaluasi atas capaian pembangunan daerah adalah penyusunan laporan pertanggungjawaban yang berkualitas. LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2024 menjadi refleksi sekaligus evaluasi atas pelaksanaan pembangunan daerah selama satu tahun, disamping bentuk pertanggungjawaban
pelaksanaan pembangunan daerah yang telah dilaksanakan melalui kontribusi sejumlah program dan kegiatan pembangunan sesuai arah kebijakan dan atau urusan yang telah ditetapkan.
"Kontribusi program dan kegiatan yang berkualitas, harus memiliki daya ungkit terhadap pencapaian sasaran pemerintah daerah. Hal itu kunci keberhasilan pembangunan daerah berkelanjutan yang berorientasi pada pencapaian hasil.
Efektivitas terhadap pelaksanaan pembangunan daerah di Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan hasil sinergi dan keterpaduan pembangunan daerah merupakan manifestasi dari kinerja pemerintah daerah yang terpolakan melalui sejumlah urusan," sebutnya.
Sinergisitas tersebut, sambungnya, berkorelasi terhadap pencapaian target tahun 2024, yang tentunya memiliki korelasi pada pencapaian sasaran pembangunan daerah. Adanya sejumlah kendala maupun problematika yang muncul dalam pelaksanaan pembangunan selama tahun 2024, diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk dijadikan sebagai acuan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan pada tahun selanjutnya.
"Mengakhiri penyampaian LKPJ Tahun 2024 ini, kami sampaikan penghargaan atas dukungan dan Kerjasama semua pihak, serta memberikan apresiasi yang tulus atas perhatian para Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah berkenan mencermati apa yang kami sampaikan pada hari ini. Ucapan yang sama kami sampaikan kepada insan pers dan semua komponen masyarakat yang tidak dapat disebutkan satu persatu, atas partisipasi, dukungan, saran dan kritik yang telah diberikan," tandasnya.
DPRD Kepulauan Meranti Sidang Paripurna Penyampaian LKPJ Kada TA 2024
Diskusi pembaca untuk berita ini