Pelalawan, katakabar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan Inspeksi Mendadak (Sidak) PT Permata Hijau Indonesia (PHI) Unit Langgam di Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan Riau, pada Selasa (4/7) lalu.

Para legislator 'Negeri Seiya Sekata'  temukan dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan di sektor perkebunan kelapa sawit itu, pas Sidak ke pabrik kelapa sawit, dan cek mulai dari perizinan, pengelolaan limbah industri, hingga timbangan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dan Crude Palm Oil (CPO).

Wakil Ketua I DPRD Pelalawan, H Syafrizal, dan Wakil Ketua II, Faizal, yang pimpin Sidak didampingi Ketua Komisi II, Sukardi dan Ketua Komisi III, Carles, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Sidak dibagi dua tim, dan temukan sejumlah dugaan pelanggan, yakni PT PHI belum melengkapi perizinan meski sudah beroperasi.

Terus, perusahaan diduga membuang air limbah industri pabrik sawit secara ilegal. Padahal perusahaan ini masih dalam penyegelan tapi proses produksi tetap berjalan.

Tidak cuma itu, ada perbedaan antara timbangan Tandan Buah Segar (TBS) dan timbangan Crude Palm Oil (CPO). Parahnya lagi, ditemukan penggunaan air bawah tanah tidak sesuai ketentuan.

"Saat dicek ada perbedaan antara timbangan TBS dan CPO, ada selisih lebih kurang 30 kilogram dengan angkutan yang sama. Di mana Lebih tinggi CPO timbangannya," ujar Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pelalawan, Faizal dilansir dari laman goriau.com.

Kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, pemerintah dirugikan dengan adanya dugaan penyalah gunaan air bawah tanah.

"Merkajelas-jelas tidak ada tera. Meski pajaknya di provinsi tapi bagi hasilnya ada. Segelnya itu jelas-jelas tidak ada," tegasnya.

Sidak dilakukan pada pengelolan air limbah industri pabrik kelapa sawit. Dugaan pelanggaran menguat, ada indikasi air limbah dibuang secara diam-diam. Padahal PT PHI masih disegel tapi proses produksi tetap berjalan.

"Hingga kini segel masih dipasang dengan baik. Perusahaan tetap berproses produksi, artinya mereka menghasilkan air limbah. Ada indikasi air limbah dibuang secara diam-diam," kata Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Pelalawan, Herizaldi didampingi Deli Fitriandi.

Terkait itu, DLH Pelalawan bakal melakukan evaluasi air limbah perusahaan. Tapi, pihak perusahaan berdalih terjadi penguapan dan resapan, sehingga limbah tidak dibuang secara ilegal.

"Kami minta data produksinya berapa sehari, dalam 1 bulan mulai dari Januari hingga Juni. Kalau hitungan kita, penguapan dan resapan tidak lebih dari 5 persen dari air limbah yang dihasilkan," ulas Heri.

Wakil Ketua I DPRD Pelalawan, H Syafrizal menegaskan, hasil temuan Sidak nanti bakal dibawa ke DPRD untuk dilakukan pembahasan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan

"Hasil temuan Sidak ini, kita bahas bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan untuk menentukan nasib perusahaan. Nanti seperti apa kesimpulanya, ditunggu," sebut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) ini.