MEDAN | KATAKABAR
Kisah pilu dialami keluarga Alm Zulkifli Nasution, yang tak digajk selama 14 tahun bekerja di Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa (PD AIJ) Sumut, terus mengundang keprihatinan dari berbagai pihak.
Setelah Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumut HM Nezar Djoeli, buka suara, kini giliran Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Saya kira Setiap karyawan yang telah bekerja terdaftar, maka perusahaan berkawajiban untuk mengeluarkan gaji. Sebab, gaji adalah hak karyawan perusahaan sesuai dengan UU no 13 tahun 2003," kata politisi PKB kepada KATAKABAR.
Pria yang konsen menyoroti persoalan masyarakat tersebut menegaskan, bahwa upah adalah hak para pekerja, berupa uang yang diberikan perusahaan sebagai imbalan, dari perusahaan.
"Bahwa upah adalah hak para pekerja berupa uang yang diberikan oleh perusahaan sebagai imbalan dari perusahaan sesuai dengan yang ditetapkan kesepakatan menurut undang-undang, " tegasnya.
Dikatakan, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi harus segera memanggil perusahaan AIJ atas kejadian tersebut dan segera menyelesaikannya.
"Saya kira Gubernur bisa memanggil perusahaan AIJ atas kejadian ini, dan menyelesaikan nya, " katanya.
Beliau berjanji segera melakukan Rapat Dengan Pendapat (RDP) dan manggil Gubsu serta pihak terkait agar persoalan diselesaikan.
"Karena ini memang ranah nya komisi C dan E saya akan meneruskan ke rekan-rekan mitra terkait untuk dilakukan RDP, " janjinya.
Sementara itu pihak Disnakertrans Sumut, yang dikonfirmasi melalui Kabid Pengawasan Roslaina Lubis mengaku akan menindaklanjuti kalau memang adanya bukti laporan pengaduan ke pihaknya.
Sebelumnya diberitakan. Akbar, anak almarhum mengaku selama 14 tahun orangtuanya bekerja tidak digaji.
"Selama 14 tahun orangtua kami bekerja tanpa gaji. Bahkan sampai meninggal dunia pun tak diberi apa-apa. Kan kelewatan perusahaan PD AIJ itu," ucap Akbar, salah satu anak almarhum Zulkifli Nasution, Sabtu (18/6/2022).
Pihak keluarga sudah berkali-kali mempertanyakan gaji orangtua mereka. Namun tak pernah mendapatkan penjelasan.
Bukan penjelasan yang didapat, pihak keluarga malah mendapat surat pengosongan rumah dinas dari PD AIJ yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kesawan, Medan.
Surat yang dikirim pada tanggal 6 Juni 2022 tersebut dikirimkan ke alamat rumah dinas tersebut di depan Bioskop RIA Berastagi Jalan Tambak Mulgap 1, Berastagi.
Dalam surat bernomor 006/AIJ/VI/2022 berbunyi perintah pengosongan rumah dalam waktu 7x24 jam. Dan apabila tidak keluar pihak keluarga akan dihadapkan pada persoalan hukum.
"Apa seperti itu sikap pemerintah kepada pekerjanya. Harusnya selesaikan dulu gaji-gaji orangtua kami yang belum dibayarkan. Jangan main gusur," terang Akbar sembari mengisahkan kesedihan ibunya mendapat perlakuan tempat almarhum suaminya mengabdikan diri selama puluhan tahun.
Sementara itu, Dirut PD Aneka Industri dan Jasa M Hidayat Nur ketika dikonfirmasi belum merespon meski sudah diangkat karena masih diluar kota.
DPRD Sumut Panggil Gubsu dan PD AIJ
Diskusi pembaca untuk berita ini