Aceh Timur, katakabar.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Timur gerak cepat melakukan tindakan tegas guna bereskan konflik lahan Hak Guna Usaha (HGU) sawit perusahaan versus masyarakat.

Itu diketahui saat rapat paripurna yang digelar Selasa (21/10) kemarin, di mana DPRK resmi membentuk panitia khusus (Pansus) bereskan persoalan sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan. 
Keputusan nomor 11 Tahun 2025 ini merespon tuntutan masyarakat yang terus berkembang, serta tindak lanjut dari pertemuan antara Bupati Aceh Timur dengan perwakilan masyarakat pada 30 September 2024 lalu. 

Ketua DPRK Aceh Timur, Musaitir yang akrab disapa Algojo, menegaskan Pansus ini untuk melakukan penyelesaian konflik yang sudah lama berkepanjangan. 

"Kami bersama masyarakat memahami betul keresahan mereka terkait lahan tersebut, dengan terbentuknya pansus, kami harap dapat menemukan solusi terbaik yang berkeadilan bagi semua pihak,” ujarnya, dilansir dari laman serambinews.com, Rabu siang.
Dijelaskan Algojo, adapun tugas Pansus meliputi mencari masukan terkait sengketa lahan HGU. Lalu, memastikan data fisik sertifikat HGU perusahaan kelapa sawit. Berikutnya, mengecek kelengkapan izin usaha perkebunan. 

Terus, memastikan data plasma yang sudah dilakukan Perusahaan, memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana CSR, dan mengevaluasi kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terakhir, memeriksa pengolahan limbah perusahaan memastikan dikelola sesuai peraturan yang berlaku.

Berikut susunan Pansus terdiri dari Ketua dijabat Sartiman (Fraksi NasDem), Wakil Ketua Muhammad Syuhada (Fraksi PKB), serta sekretaris  Iskandar dari Fraksi Partai Aceh (PA). 

Pansus mulai bekerja pada Oktober dan akan melaporkan hasil kerjanya kepada pimpinan DPRK. Rencananya, Pansus akan turun langsung kebeberapa lokasi perusahaan kelapa sawit yang terlibat dalam sengketa lahan dengan masyarakat di Aceh Timur. 

Pembentukan Pansus ini diharapkan dapat menjadi langkah kongkrit dalam menyelesaikan sengketa kongkret dalam menyelesaikan sengketa lahan anatara masyarakat dengan perusahaan kelapa sawit yang selama ini terjadi. 

Penyelesaian sengketa masyarakat dan perusahaan di Aceh Timur juga diharap dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif.  

"Iklim investasi kondusif dapat menciptakan daerah industri yang bisa meningkatkan PAD untuk daerah," sebut Algojo.