Medan, katakabar.com - Dua warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan resmi menghirup udara bebas setelah menerima amnesti berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti. 

Pembebasan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (2/8), disaksikan langsung oleh jajaran Rutan Kelas I Medan di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara.

Pemberian amnesti ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam mewujudkan prinsip keadilan restoratif, sekaligus bentuk penghargaan terhadap narapidana yang menunjukkan perubahan positif selama masa pembinaan. 

Negara, lewat kebijakan ini, memberikan ruang bagi individu yang benar-benar ingin memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat.

Secara simbolis, Kepala Subseksi Administrasi & Perawatan, Wisnu Jatmiko, menyerahkan surat pembebasan kepada kedua warga binaan. 

Sebelum dilepas, keduanya menjalani proses administrasi, verifikasi data, serta pemeriksaan badan dan barang bawaan sesuai dengan prosedur keamanan yang berlaku.

Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, menyatakan bahwa amnesti bukan sekadar pengampunan, tetapi bentuk apresiasi terhadap upaya pembenahan diri dari para warga binaan.

“Pemberian amnesti ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga memberikan harapan dan kesempatan bagi mereka yang benar-benar ingin berubah,” ujar Andi.

Salah satu dari dua penerima amnesti, dengan mata berkaca-kaca, menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada Presiden RI, jajaran petugas pemasyarakatan, serta keluarganya yang tak pernah berhenti memberikan dukungan moral selama masa tahanan.

“Saya berjanji akan memanfaatkan kesempatan kedua ini sebaik-baiknya. Saya ingin menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” tuturnya lirih.

Kedua mantan warga binaan tersebut kini menyongsong hidup baru dengan semangat untuk berkontribusi positif bagi keluarga dan lingkungan sekitar.()