MEDAN | KATAKABAR

Diwarnai kericuhan pelaksanaan eksekusi PN Medan terhadap lahan dan bangunan Caldera Coffee di Jalan Sisingamangaraja No 132, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.

Pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan dan bangunan menolak eksekusi yang dilakukan sehingga petugas terpaksa mengamankan seorang diduga melakukan penghalangan proses eksekusi.

Meski sempat mendapat perlawanan, akhirnya proses eksekusi bisa berjalan, dengan pengawalan puluhan personel kepolisian

Seorang diduga keluarga pemilik kafe yang dieksekusi sempat berteriak minta pertolongan Kapolri. Ia mengatakan, bahwa pemilik sah dari Caldera Coffee ini adalah Jhon Robert.

Bukti kepemilikan lahan dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 481 dan 482.

Disebutkan kalau Jhon Robert disebut membeli objek perkara dari lelaki bernama Irfan Anwar dan Muntaser.

Dalam pelaksanaan jual beli, dilaksanakan di hadapan notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Darmiana Lubis.

Namun, pihak penggugat kemudian mendaftarkan gugatan ke PN Medan dengan nomor perkara 108/Pdt.G/2021/PN Medan. Selanjutnya, PN Medan menerbitkan penetapan eksekusi nomor 33/Eks/2018/79/Pdt.G/2006/PN.Mdn

Proses eksekusi berlangsung dramatis dan mengakibatkan kemacetan jalan.