Tanjungbalai, katakabar.com - Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menetapkan empat pejabat inti KPU Kota Tanjungbalai sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemilu 2023–2024 senilai Rp16,5 miliar.
Keempat tersangka yakni FRP (Ketua), EAS (Sekretaris), SWU (PPK Barang dan Jasa), dan MRS (Bendahara). Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan Belanja Hibah Uang yang bersumber dari APBD Pemko Tanjungbalai.
Dana hibah tersebut dialokasikan dalam dua tahun anggaran, masing-masing Rp5,8 miliar pada 2023 dan Rp10,7 miliar pada 2024. Penyidikan mencatat realisasi belanja Rp10,86 miliar, sementara sisa Rp5,63 miliar dikembalikan ke kas daerah pada 9 April 2025.
Hasil audit mengungkap kerugian keuangan negara sebesar Rp1,25 miliar, yang berasal dari penyimpangan perjalanan dinas, mark-up pengadaan barang dan jasa, serta kegiatan tanpa laporan pertanggungjawaban. Penyidik juga menyita uang tunai Rp663,4 juta dari sejumlah saksi.
“Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti sah,” kata Kajari Tanjungbalai Bobon Robiana, Jumat (19/12/2025).
Perkara ini disidik berdasarkan Sprindik Nomor PRINT-03/L.2.17/Fd.2/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025. Dua hari kemudian, penyidik menggeledah Kantor KPU Tanjungbalai dan menyita dokumen serta perangkat elektronik. Hingga kini, 75 saksi telah diperiksa.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 UU Tipikor.
Mereka ditahan di Lapas Kelas II B Tanjungbalai selama 20 hari, terhitung 19 Desember 2025 hingga 7 Januari 2026.
“Kami tidak memberi toleransi terhadap korupsi, apalagi dana Pemilu,” tegas Bobon Robiana. *
Empat Pimpinan KPU Tanjungbalai Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp16,5 Miliar
Diskusi pembaca untuk berita ini