Jakarta, katakabar.com - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI menilai rencana pemerintah meningkatkan baku mutu limbah cair untuk penerapan land application atau LA sebagai terobosan sangat baik.
LA atau aplikasi lahan merupakan salah satu teknik pengelolaan limbah cair pabrik kelapa sawit atau PKS dengan cara mengalirkan limbah cair melalui sistem parit ke kebun. Penerapan LA pada lahan sawit dapat mengurangi penggunaan pupuk kimia sekaligus mengurangi emisi karbon dari limbah cair.
Dukungan tersebut diungkapkan Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono menanggapi rencana Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) bakal mempersiapkan peningkatan baku mutu untuk industri sawit untuk pemanfaatan limbah cair PKS untuk LA.
"Untuk PKS yang terintegrasi dengan kebun, limbah cair yang digunakan untuk LA sebaiknya Biochemical Oxygen Demand (BOD)-nya di bawah 5.000 mg/L dan minimum 2.000 mg/L. Hal ini agar kandungan bahan organik masih layak diaplikasikan ke lahan dan tidak membahayakan terhadap lingkungan," ujar Eddy Martono melalui keterangannya, dilansir dari laman EMG, Selasa (10/12).
BOD yang dimaksudnya adalah jumlah oksigen yang dibutuhkan oleh mikroorganisme untuk menguraikan zat organik dalam air limbah.
"Untuk penggunaan methane capture atau penangkapan gas metana, paling rendah BOD yang dihasilkan adalah 2.000 mg/L. Itu sebabnya, Eddy mengusulkan agar sebaiknya tidak diwajibkan bagi PKS yang akan menggunakan limbah cair untuk land application. "Tetapi kalau akan digunakan untuk energi, silahkan," jelasnya.
Adapun untuk PKS tanpa kebun, menurutnya, ketentuannya sudah baik. Di mana, mereka diwajibkan mengolah limbahnya sampai memiliki BOD di bawah 100 mg/L, karena limbah cair tersebut dibuang di badan air atau sungai.
"Regulasi untuk LA sudah ada dan sebaiknya tetap dipertahankan, supaya tujuan untuk mendapatkan pupuk organik dan mengurangi penggunaan pupuk kimia dapat tercapai," terangnya.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) akan mempersiapkan regulasi peningkatan baku mutu untuk industri sawit dalam pemanfaatan limbah cair atau LA.
Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq mengutarakan, industri sawit yang punya kebun, baku mutu terkait dengan LA boleh BOD 2.000, sebab akan diaplikasikan lagi ke kebun-kebun mereka sebagai pupuk. Tapi, untuk industri yang tidak memilik kebun maka baku mutunya wajib di bawah Biochemical Oxygen Demand (BOD) 100. Kalau tidak, izinnya dicabut jika sampai langsung membuang limbah cairnya ke sungai.
GAPKI Dorong Peningkatan Baku Mutu Limbah Sawit Untuk LA
Diskusi pembaca untuk berita ini