Pontianak, katakabar.com - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Provinsi Kalimantan Barat taja dialog sosial hubungan industrial efektif dan produktif di sektor sawit berkelanjutan di Pontianak, dari 6 hingga 7 Februari 2024.
"Kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman perusahaan-perusahaan di bawah naungan GAPKI, terkait penerapan prinsip-prinsip standar ketenagakerjaan internasional mengenai dialog sosial dan kerja sama di tempat kerja untuk hubungan industrial efektif dan lingkungan kerja produktif," kata Ketua Gapki Cabang Provinsi Kalimantan Barat, Purwati Munawir di Pontianak, dilansir dari laman ANTARA, pada Selasa (6/2).
Dijelaskan Purwati, meskipun Undang Undang Cipta Kerja telah diberlakukan, tapi Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tetap menjadi dasar hukum utama untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial, termasuk penyelesaian di luar pengadilan dan di dalam pengadilan hubungan industrial.
Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 memberikan keutamaan perundingan bipartit untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial diikuti dengan proses penyelesaian di luar pengadilan yaitu mediasi, konsiliasi dan arbitrasi dimungkinkan berlanjut melalui proses Pengadilan Hubungan Industrial maupun Mahkamah Agung.
"Dapat di catat mediasi, konsiliasi dan arbitrasi bagian penting dan sistem penyelesaian perselisihan dan merupakan langkah pertama yang dianjurkan bagi para pihak yang berselisih untuk duduk jika perundingan gagal," terangnya.
Proses di luar pengadilan, tutur Purwati, tidak hanya menggunakan pendekatan sukarela dalam penyelesaian perselisihan tapi melakukan upaya pencegahan agar masalah lama dan kasus-kasus terdahulu dan penundaan yang berlarut-larut menyelesaikan perselisihan dapat dihindarkan dan biaya yang dikeluarkan lebih murah.
Konvensi dan Rekomendasi ILO menekankan, ucap Purwati, perlunya suatu sistem penyelesaian perselisihan dan bagaimana sistem tersebut berfungsi. Konvensi dan Rekomendasi ILO, yakni Rekomendasi Nomor 92 mengenai Konsiliasi dan Arbitrasi Sukarela, 1951, yang mengatur kelengkapan konsilidasi sukarela harus tersedia untuk membantu pencegahan dan penyelesaian perselisihan industrial.
Begitu pula berdasarkan Konvensi Nomor 151 mengenai Hubungan Ketenagakerjaan (Layanan Publik), 1978, penyelesaian perselisihan yang terkait dengan syarat dan ketentuan kerja harus diselesaikan melalui perundingan antara para pihak atau melalui sarana yang independen dan mandiri, seperti mediasi, konsiliasi dan arbitrasi, yang dibentuk untuk memastikan adanya kepercayaan dari para pihak yang terlibat.
Adanya situasi perubahan pasar yang dinamis dan perubahan peraturan perundang-undangan sangat mempengaruhi hubungan kerja dan seringkali menimbulkan perselisihan hubungan industrial di tempat kerja maka efektifitas penyelesaian dan mediasi menjadi tantangan.
Mencermati situasi ini GAPKI bersama Kantor ILO Jakarta dan didukung Kementerian Ketenagakerjaan melaksanakan serangkaian kegiatan untuk meningkatkan keefektifan system penyelesaian perselisihan hubungan industrial (khususnya bipartit dan mediasi) serta meningkatkan kemampuan dan ketrampilan para manajemen, pekerja dan serikat pekerja dan manajemen ataupun pengusaha meningkatkan dialog sosial di tempat kerja untuk meningkatkan produktifitas dan mencegah perselisihan di tempat kerja.
GAPKI Kalbar Penting Pemahaman Penerapan Prinsip Standar Ketenagakerjaan Internasional
Diskusi pembaca untuk berita ini