Kotim, katakabar.com - Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur gelar Focus Group Discussion (FGD) pendataan dan pemetaan perkebunan kelapa sawit menuju pengelolaan sawit rakyat berkelanjutan, di Aula Hotel Midtown Express Sampit, Rabu (11/9).

"Perkebunan salah satu sektor andalan di Kotawaringin Timur. Khususnya komoditas kelapa sawit yang berkembang sangat pesat, makanya perlu pendataan dan pemetaan perkebunan kelapa sawit," ujar Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Irawati.

Surat keputusan Menteri Pertanian Nomor 833 tahun 2019 tentang penetapan luas tutupan kelapa sawit Indonesia tahun 2019, menetapkan tutupan kelapa sawit kabupaten Kotawaringin Timur seluas 551.000 hektar

“Sebagai komoditas unggulan di Kabupaten Kotawaringin Timur keberadaan perkebunan kelapa sawit memberi andil besar terhadap pembangunan daerah, terutama upaya meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Untuk mendukung percepatan pengembangan kelapa sawit rakyat, tutur Irawati, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur menyambut bai dilaksanakannya kerjabsama bersama mitra pembangunan yayasan Betang Borneo Indonesia.

“Melalui yayasan Betang Borneo Indonesia melaksanakan kegiatan pendampingan teknis pendataan, dan pemetaan perkebunan kelapa sawit menuju pengelolaan sawit rakyat,” jelasnya.

Menurut Irawati, itu dilakukan untuk berkelanjutan di Kecamatan Telawang terutama Desa Sumber Makmur dan Desa Biru Maju. Apalagi kelapa sawit sudah menjadi komoditas perkebunan yang diterima dan banyak dikembangkan masyarakat.

“Kita sadari saat ini komoditas kelapa sawit Tengah mendapat sorotan tajam dunia internasional, di mana di tengah persaingan dagang komoditas minyak nabati dunia, muncul berbagai isu negatif terhadap perkebunan kelapa sawit di Indonesia,” terangnya.

Lantaran itu, sebutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur sambut baik dan dukung kebijakan pemerintah setempat terhadap rencana aksi kelapa sawit berkelanjutan yang dijabarkan dalam program dan kegiatan lintas sektor.

Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 39 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB) Kotim 2020-2024.

Komponen penting tertuang di dalam Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yakni “Penguatan Data” yang menitik beratkan pada pendataan dan penataan kebun sawit swadaya.

Ditegaskannya, hasil pendataan dan pemetaan kebun sawit swadaya itu belum tentu mengcover seluruh kebun sawit swadaya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Masih banyak kebun kelapa sawit milik masyarakat yang harus didata dan di petakan.

“Ini menjadi penting bagi kita secara bersama untuk dapat kiranya mendorong percepatan pendataan dan pemetaan kebun sawit swadaya," imbuhnya

Jadi, harapnya, lewat FGD ini harapnya dapat kita pahami bersama sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendorong percepatan pendataan kebun swadaya di Kotawaringin Timur.