Medan, katakabar.com - Tanpa dihadiri tergugat II (T-II) atau kuasa hukumnya, gugatan terhadap Pos Ambai Kafe dianggap dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sidang digelar di Ruang Cakra IV, dengan agenda pembacaan gugatan oleh kuasa hukum para Penggugat, Selasa (11/10).
Gugatan Penggugat dianggap telah dibacakan walaupun tanpa hadirnya Tergugat II atau kuasanya karena telah dipanggil secara patut dan sah menurut hukum.
Terlihat sejumlah advokat Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) selaku kuasa hukum Penggugat, Farid Wajdi dan Diurna Wantana, warga Jalan Ambai Medan dalam sidang pembacaan gugatan perbuatan melawan hukum (onrechmatigadaad) tersebut, diantaranya: Indra Buana Tanjung, SH, Betty FW Meliala, SH, Sudirman Naibaho, SH, Amiruddin Pinem, SH, Zulkifli Lubis, SH, Imam Rusyadi Pangat, SH, Tamam Abdullah, SH dan Muhammad Irfan Batubara, SH.
Indra Buana Tanjung, SH Koordinator Tim Hukum Penggugat menyatakan kehadirannya bersama sejumlah pengurus PASU ke PN Medan untuk membacakan Gugatan sesuai jadual yang ditetapkan oleh Majelis Hakim.
"Hari ini kita hadir untuk membacakan gugatan, harusnya pembacaan ini tiga minggu yang lalu, tapi TII tidak hadir tanpa alasan yang jelas, sesuai petunjuk majelis hakim TII dipanggil ulang dengan panggilan delegasi melalui PN Jakarta selatan".
Nah, anehnya hari ini TII juga gak hadir, namun karena kita meminta agar gugatan tetap dibacakan hari ini, alhamdulillah, Majelis Hakim mendengarkan permintaan kita, jadilah gugatan kita dibacakan tanpa hadirnya TII dan sidang selanjutnya tanggal 26 Oktober 2022 dengan agenda jawaban dari para Tergugat, mulai dari Tergugat I sampai Tergugat VIII, ujar Indra.
Dikatakan Indra, bahwa banyaknya kerugian yang diderita para Penggugat, akibat beroperasinya Pos Ambai Coffee dalam gugatan telah dirinci jumlah kerugian tersebut, diantaranya kerugian Materiil Rp700juta dan Immateriil 10 Milyar, jadi total Rp10,7 milyar.
Masih menurut Indra,saya melihat TII ini tidak menghargai persidangan, semestinya hadir, karena sudah dipanggil secara patut dan sah menurut hukum. Tanggal (20/9) kemarin gak hadir ok lah, karena jauh kita maklum, tapi ini sudah dipanggil lagi, kenapa tak datang? harusnya datang, sebab Menves/Kepala BKPM ini pasca diberlakukannya UU Omni Bus Law paling vital perannya dalam mengeluarkan izin-izin kafe dan/atau usaha lainnya, papar Indra.
Sebelumnya diketahui bahwa penggugat telah mengajuakan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (onrechmatigadaad) terhadap para Tergugat di PTSP PN Medan dengan Register Perkara Nomor: 443/Pdt.G/2022/PN.Mdn.
Sementara itu, adapun para Tergugat dalam perkara ini diantaranya: Junaidi M Adam, pemilik usaha Pos Ambai Coffee sebagai Tergugat I, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tergugat II, Wali Kota Medan Tergugat III, Kepala Dinas DPM PTSP Medan Tergugat IV, Kadis Pariwisata Medan Tergugat V, Kasatpol PP Medan Tergugat VI, Camat Medan Tembung Tergugat VII dan Lurah Sidorejo Hilir sebagai Tergugat VIII.
Gugatan 10, 7 M Terhadap Ambai Kafe Dibacakan di PN Medan
Diskusi pembaca untuk berita ini