Bengkalis, katakabar.com - Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, diteruskan  Kasatnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Doni Binsar menjelaskan, pihaknya sudah kelar melakukan proses penyidikan, dan telah melimpahkan pertanggungjawaban tersangka, serta barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Bengkalis.

"Pelimpahah berkas perkara itu, yakni terkait perkara tindak pidana narkotika, yang sebabkan satu orang perempuan meninggal dunia yang terjadi di Hotel Pantai Marina beberapa waktu lalu," ujar Iptu Doni kepada wartawan, Jumat (23/5) siang.

Kepada tersangka, terang Iptu Doni, diterapkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 116 ayat (2) dan Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undanh RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yaitu memberikan narkotika yang sebabkan orang meninggal dunia.

Di mana tersangkanya, yakni inisial SF (Laki-laki), inisial PA & SP (Perempuan), dengan Surat Kapolres Bengkalis, Nomor: B/942/V/RES 4.2/2025/Resnarkoba, pada 22 Mei 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri atau Kejari Bengkalis.

"Saat penyerahan berkas perkara tersebut diterima Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri atau Kejari Bengkalis," bebernya.