Indragiri Hulu, katakabar.com - Seorang janda anak dua asal Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Indragiri Hulu terpaksa susul mantan suami ke bilik jeruji besi.

Ia ditangkap pihak kepolisian lantaran terjerat kasus dugaan tindak pidana narkotika.

Kasi Humas Polres Indragiri Hulu, Aiptu Misran menyatakan, pelaku tersebut bernama Nuraini alias Nora 38 tahun, ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Batang Gansal, Ahad (27/4), sekitar pukul 00.30 WIB.

“Tim amankan barang haram milik tersangka sebanyak 11 bungkus kecil berisi sabu di simpan dalam toples, satu bungkus sabu dalam plastik ditemukan dalam tas, satu timbangan digital, alat hisap sabu (bong), dan lainnya dalam rumah pelaku,” ujarnya.

Kepada petugas, Nuraini, mengakui sabu tersebut diperolehnya dari orang lain. Tim telah mengantongi identitas seseorang yang disebut itu, dan saat ini masih dalam pengejaran.

Dijelaskannya, ibu dua anak ini baru dua minggu terakhir berjualan sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Mirisnya, barang haram itu dipakai untuk kebutuhannya sendiri.

Perjalanan hidup mantan istri Joni Saputra ini semakin terjepit, suaminya kini mendekam di Lapas Pematang Reba kasus narkotika. Dari pernikahannya dengan Joni, Nuraini dikaruniai dua orang anak yang kini diasuh oleh orang tua Joni di Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu, Indragiri Hulu.

Setelah resmi bercerai dengan Joni pada tahun 2016, Nuraini sempat menikah lagi dengan pria bernama AT pada 2023 lalu. Tapi, pernikahan keduanya hanya bertahan selama dua bulan karena ketidakcocokan.

Kini, Nuraini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, menyusul mantan suami yang lebih dulu mendekam di balik jeruji penjara. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk menangkap pelaku lain yang terkait.