Jambi, katakabar.com - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi, Inspektur Jenderal Polisi Rusdi Hartono tak "omon-omon" memberantas praktik ilegal driling dalam kawasan Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin atau lebih dikenal Tahura Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari.
Pekan lalu, Jenderal bintang dua ini memberikan perintah langsung kepada Ajun Komisaris Besar Polisi Wendi Oktariansyah selaku Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, guna memimpin Tim Gabungan Operasi Ilegal Driling 2025.
"Tim bergerak atas perintah Kapolda. Operasi ini dilakukan jangan sampai lingkungan sekitar rusak karena aktifitas pelaku ilegal driling. Jadi langsung atensi Kapolda dibentuk tim khusus, dimana ada dari POM, Brimob, Intel, Shabara. Kita bergerak di sana sampai tiga hari tiga malam," ujar AKBP Wendi Oktariansyah dalam gelaran konferensi pers.
Selama tiga hari tiga malam berada di lokasi, kata Wendi, tim berhasil mengamankan 5 unit truk, masing-masing truk berisi 10 ton lebih minyak. Total barang bukti minyak hasil tangkapan tim mencapai 70 ton lebih. Tak hanya minyak, tim turut serta mengamankan sejumlah mesin penyedot minyak.
"Mesin penyedot ini berfungsi mengalirkan minyak ke bak seler (kolam penampungan) yang berisi minyak sebanyak 5 sampai 10 ton," jelasnya.
Wendi bilang nama-nama pemodal telah dikantongi dan tengah dilakukan perburuan oleh petugas. Polda Jambi berkomitmen menindak tuntas praktik ilegal driling. Jarak lokasi sumur minyak ilegal kawasan Tahura Senami dengan kediaman pemodal cukup jauh.
"Makanya kita disana sampai tiga hari, karena banyak kendala di lapangan. Tolong bersikap positif, bukan kita tak mengejar (pemodal), tetap kita kejar, cuma butuh waktu. Namanya kejahatan bisnis, dia akan terus berulang. Mereka sudah pinter semua, tapi kita tak mau kalah," tegasnya.
Wendi cerita, sewaktu Tim Gabungan Operasi Ilegal Driling 2025 tiba di TKP, tim menemukan sejumlah truk tanpa sopir karena berhasil kabur. Petugas cuma menangkap satu dari lima sopir truk berisi minyak mentah hasil tambang ilegal.
"Jadi apa, lima kendaraan (truk) ini, satu masih tinggal sopirnya, empatnya lari, kabur semua karena kebetulan kendaraan yang di depan tak bisa jalan akibat mesin AS nya patah," ujarnya.
Evakuasi barang bukti berupa truk pengangkut minyak ilegal sangat menguras energi. Wendi bilang butuh bantuan alat berat akibat medan yang dilalui truk merupakan tanah kuning berlumpur. Operasi ilegal driling kawasan Tahura Senami melibatkan 75 personel gabungan TNI-Polri.
"Barang bukti hasil tangkapan operasi ini kalau dirupiahkan bisa 700 juta sampai 1 miliar termasuk kendaraan," katanya.
Aktifitas penambangan minyak bumi ilegal kawasan Tahura Senami, kata Wendi telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Para pelaku menggunakan metode penambangan tidak sah dan tidak memiliki izin dari pemerintah.
"Para pelaku diberikan upah sebesar 50 ribu rupiah per drum berisi 220 liter. Minyak hasil dari sumur ilegal kawasan Tahura Senami, dibawa ke daerah Bayat, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan," jelasnya.
Selain menangkap dua orang pelaku, kata Wendi, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu pipa canting besi, satu rol tali tambang, satu katrol, satu jeriken kapasitas 35 liter berisi cairan diduga minyak bumi dan lima tedmon kapasitas 1000 liter berisi cairan diduga minyak bumi.
"Tim gabungan juga mengamankan satu unit truk, satu tangki modifikasi kapasitas berkisar 10.000 liter dan cairan hitam menyerupai minyak bumi berkisar 10.000 liter. Turut pula diamankan dumtruk milik pekerja yang dibayar empat juta lebih sekaligus uang jalan," rincinya.
Polda Jambi berkomitmen akan terus melakukan operasi penangkapan terhadap pelaku penambangan minyak bumi ilegal dalam wilayah Provinsi Jambi. Kegiatan ini bertujuan untuk memberantas praktik ilegal driling serta menjaga kelestarian lingkungan di tengah masyarakat. (***)
Kapolda Jambi tak Omon-omon Berantas Praktik Ilegal Driling Kawasan Tahura Senami
Diskusi pembaca untuk berita ini