Bombana, katakabar.com - Arah baru kebijakan pemerintahan mewujudkan ketahanan pangan nasional, dan meningkatkan pendapatan negara.
Kelapa sawit salah satu sektor sangat prospektif. Makanya diupayakan secara terus menerus pengelolaannya secara berkelanjutan.
Apalagi, perkebunan salah satu sub sektor dari kegiatan pertanian mempunyai peran strategis pembangunan nasional. Ini sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan.
Untuk itu perlu diatur sebagai tata kelola pengembangan perkebunan milik pekebun. Makanya pemerintah memerlukan surat tanda daftar budidaya (STDB) sebagai dasar untuk menetapkan berbagai kebijakan usaha perkebunan bagi pekebun.
Pentingnya keberadaan STDB menjadi suatu keharusan agar lahan pekebun dapat diketahui dan terdata di wilayahnya.
Sejak dikembangkan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara setahun lalu, hingga kini pemerintah belum sepenuhnya memiliki data dan informasi pengelolaan lahan perkebunan sawit oleh rakyat, melainkan hanya berupa estimasi yang bersifat tabular dengan tingkat validasi rendah.
Menindaklanjuti hal itu, Pemerintah Daerah atau Pemda Kabupaten Bombana melalui Dinas Pertanian gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Tim Pendataan Perkebunan Sawit Rakyat Tahun 2024.
Bimtek dibuka Staf Ahli Kabupaten Bombana, Sadli Siradjuddin MAP. Di mana tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan tentang pemetaan dan pendataan kebun sawit rakyat guna mendapatkan data dan informasi tentang kebun sawit masyarakat dan meningkatkan tata kelolanya.
Sadli Siradjuddin sampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini. Harapannya Bimtek dapat memberikan kontribusi positif dalam pembangunan nasional.
"Kegiatan ini dilakukan berdasarkan rencana kegiatan dan penganggaran (RKP) Dana Bagi Hsil (DBH) Sawit Kabupaten Bombana tahun 2024," kata Sadli melalui rilis Diskominfo Bombana, dilansir dari laman EMG, Selasa (19/11).
Dari luasan kebun sawit yang ada di Kabupaten Bombana, ujarnya, bakal dilakukan pendataan.
"Untuk itu diperlukan personel yang memiliki kemampuan untuk melakukan pendataan lokasi sawit secara akurat dan cepat," jelasnya.
Dengan kegiatan pendataan nanti, sambungnya, semua lokasi sawit di Kabupaten Bombana akan didata untuk mengetahui batas dan kepemilikannya. Terus, dilakukan verifikasi dan validasi untuk memastikan lokasi tersebut betul-betul tidak bermasalah dan bebas dari izin apapun jenisnya.
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Bombana, Muh. Arwin MPWk menimpali, kegiatan ini rangkaian tahapan penerbitan STDB yang sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi di tingkat pekebun.
Di samping itu, lewat kegiatan ini diharapkan nantinya peserta memiliki kemampuan untuk melakukan pendataan di lapangan dan verifikasi lapangan.
"Dengan jumlah pekebun sawit yang ada, nanti dilakukan pendataan secara keseluruhan lokasi dan pemiliknya untuk mengetahui secara pasti lokasi yang dapat diterbitkan STDB oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana," ulasnya.
Dijabarkan Arwin, penyelenggaraan perkebunan memiliki beberapa tujuan. Yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan devisa negara, menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha, serta menjaga fungsi lingkungan hidup berkelanjutan.
“Kurang akuratnya data menyebabkan berbagai instrumen kebijakan terkait pengembangan perkebunan sawit rakyat menjadi tidak tepat sasaran,” beber Arwin.
Pemda terus berupaya membangun database lengkap dengan data spasial (by name, by address, by spatial) sebagai pondasi kebijakan ke depan. Pemutakhiran data dilakukan dengan sumber pendanaan salah satunya dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.
Bimtek ini diikuti 24 peserta dari 11 kecamatan se Kabupaten Bombana dan 5 peserta dari Dinas Pertanian Kabupaten Bombana.
Pelatihan yang diberikan meliputi Sistem Informasi Geografis Tingkat Operator dengan Proporsi Teori 25% dan Praktek 75 persen. Untuk narasumber, hadir Hamidin SHut, Direktur PT Walase. Dari Ahli Pemetaan, BPKH Wilayah XXII Kendari serta Dinas Perkebunan Provinsi dan Kabupaten.
Kebun Sawit Rakyat yang Bisa Diterbitkan STDB Didata Pemkab Bombama
Diskusi pembaca untuk berita ini