Jakarta, katakabar.com - Uni Eropa hingga saat ini belum mengakui Indonesian Sustainable Palm Oil atau ISPO. Bahkan ISPO seakan kalah dengan Malaysian Sustainable Palm Oil atau MSPO  sudah mendapat pengakuan dari Uni Eropa.

Menurut Dewan Nasional Serikat Petani Kelapa Sawit atau SPKS, Mansuetus Darto, ada sejumlah kelemahan ISPO yang membuatnya sulit diakui Uni Eropa, di antaranya dari sisi kredibilitas, dan transparansi.

"ISPO dianggap belum setara dengan standar internasional seperti Roundtable Sustainable Palm Oil atau RSPO, terutama pada aspek audit independen dan keterlibatan banyak pihak," ulas Darto, dilansir dari laman EMG, Sabtu (20/9).

Kata Darto, status ISPO yang dikelola pemerintah membuat independensinya diragukan disebabkan dekat dengan kepentingan penyelenggara negara. Di mana keraguannya mengarah pada sistem pengawasan, sanksi, dan transparansi data publik.

ISPO terutama pada aspek sosial, ucap Darto, mekanisme perlindungannya masih lemah, dan perlindungan hak masyarakat adat dan penyelesaian konflik. Padahal kriteria ini di antara fokus utama Uni Eropa pada EUDR. 

“Konflik agraria di sektor perkebunan masih banyak terjadi. Lalu Free, Prior and Informed Consent atau FPIC tidak berjalan. Begitupun mekanisme pengaduan tidak transparan," jelasnya. 

Tapi, Darto menilai peluang masih terbuka untuk sawit indonesia bersaing di pasar Eropa. Eskpor masih bisa ditembus dengan melakukan kepatuhan terhadap EUDR melalui pemetaan spasial (polygon mapping), dokumentasi legalitas lahan, serta bukti bebas deforestasi, meski tanpa pengakuan ISPO.

Selain itu, kupasnya lagi, ISPO juga bisa dikombinasikan dengan sertifikasi lain seperti RSPO, atau diperkuat dengan sistem ketertelusuran digital yang saat ini sedang dibangun pemerintah untuk registrasi petani kecil. 

“Diplomasi dagang juga krusial, terutama dalam kerangka Indonesia–EU CEPA. Tetapi lobi harus jujur, sesuai kondisi di lapangan,” tuturnya.

Dilanjutkan Darto, ada sejumlah aspek yang harus segera dibenahi, yakni dari sisi transparansi audit, integrasi data spasial petani kecil, perlindungan hak-hak sosial, hingga inklusivitas sertifikasi agar tak hanya menguntungkan perusahaan besar.

Ia menekankan pentingnya dukungan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan atau BPDP untuk pemetaan lahan serta akses pasar petani kecil ke pembeli Eropa.

“Perusahaan harus transparan dalam rantai pasok dan melibatkan petani. Berapa persen perusahaan yang melibatkan petani dalam penjualan ke Eropa melalui EUDR harus dikontrol pemerintah. Perusahaan tidak boleh singkirkan petani,” tegasnya.