Pekanbaru, katakabar.com - Bupati Kepulauan Meranti, H. Asmar hadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah atau LKPD di Provinsi Riau Tahun 2024, Senin (26/5.

Kepala BPK Riau, Binsar Karyanto P, yang serahkan laporan tersebut di Kantor BPK Perwakilan Riau, Pekanbaru.

Ikut mendampingi H. Asmar, Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto, Kepala Inspektorat Kepulauan Meranti, Rawelly Anelia, dan Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Irmansyah.

Hadir pula di penyerahan LHP itu, Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Khalid Ali.

Ada dua daerah yang menerima laporan itu, yakni Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kota Pekanbaru, dengan opini yang diberikan Wajar Dengan Pengecualian atau WDP.

"Alhamdulillah, walaupun kita belum berhasil mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun 2024, tapi ini sudah cukup menunjukkan ada perbaikan terhadap laporan kita yang sebelumnya disclaimer," ujar Asmar.

Sesuai pasal 20 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Asmar menyatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

"Kita segera memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK. Yang jelas kita akan terus berupaya berbenah dan memperbaiki tata kelola serta pelaporan keuangan daerah," jelasnya.

Diketahui, Opini wajar dengan pengecualian diberikan auditor jika mereka yakin laporan keuangan secara keseluruhan menyajikan secara wajar.

Tapi terdapat beberapa pengecualian atau catatan yang perlu diperhatikan. Pengecualian ini tidak berdampak secara material (memperluas) terhadap seluruh laporan keuangan, tapi cukup signifikan untuk perlu dicantumkan dalam laporan audit.

Opini wajar dengan pengecualian menunjukkan laporan keuangan secara keseluruhan masih dapat dipercaya, tapi terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan.