Pasir Pengaraian, katakabar.com - Palang Merah Indonesia atau PMI gelar Musyawarah Nasional atau Munas XXII tahun 2024. Kegiatan ini forum tertinggi PMI yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk memilih Ketua Umum atau Ketum PMI periode berikutnya, dan merumuskan arah strategis organisasi.
Acara ini berlangsung selama dua hari, mulai Minggu (8/12) hingga Senin (9/12), di Jakarta. Munas XXII ini dihadiri 750 peserta yang terdiri dari pengurus PMI pusat, provinsi, dan kabupaten, kota, serta perwakilan dari Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah atau IFRC, dan Komite Internasional Palang Merah atau ICRC, Dari Rokan Hulu Hadir Ketua PMI kabupaten Rokan Hulu, Hj Peni Herawati Sukiman didampingi Sekretaris PMI kabupaten Rokan Hulu, H Amri, S.Sos, MM.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK, Pratikno, membuka acara secara resmi. Turut hadir Ketua Umum PMI, Jusuf Kalla beserta jajaran pengurus PMI dari seluruh Indonesia.
Menko PM apresiasi atas kontribusi PMI dalam aksi-aksi kemanusiaan, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Angkat tema “Memperkuat Sinergi untuk Kemanusiaan”, Munas XXII menekankan pentingnya kolaborasi antarberbagai pihak dalam mendukung layanan kemanusiaan yang berkelanjutan.
Ketum PMI, Jusuf Kalla melaporkan evaluasi kinerja kepemimpinannya selama periode 2019-2024, dan menekankan kebutuhan akan penguatan organisasi untuk menjawab tantangan ke depan.

Ketua Panitia Munas PMI, Fachmi Idris menjelaskan agenda utama Munas ini meliputi evaluasi kinerja organisasi, penetapan rencana kerja strategis untuk periode 2024-2029, dan pemilihan Ketua Umum PMI yang baru.
Hasil dari Sidang pleno kedua musyawarah nasional (Munas) ke- XXII Palang Merah Indonesia (PMI) memutuskan Jusuf Kalla untuk kembali menjabat Ketua Umum PMI periode 2024-2029.
Keputusan ini disampaikan oleh mayoritas peserta Munas yang terdiri dari pengurus PMI tingkat provinsi, kabupaten, dan kota se Indonesia.
Selain itu, Fachmi menyebutkan penerimaan usulan bakal calon ketua umum terdapat dua calon ketua umum. Namun yang memenuhi syarat untuk menjadi bakal calon ketua umum hanya Jusuf Kalla.
"Artinya, Jusuf Kalla adalah calon tunggal," ujar Fachmi Idris.
Berdasarkan Pasal 66 ayat 1 dan 2 Anggaran Rumah Tangga, kata Fachmi, dan berdasarkan laporan yang masuk, terdapat dua calon ketua umum, yaitu Agung Laksono dan Jusuf Kalla. Tapi, hingga batas waktu yang ditetapkan, surat dukungan yang masuk untuk Agung Laksono tidak sampal 20 persen dari suara jumlah utusan yang berhak hadir.
"Jadi gugur menjadi bakal calon. Sedang untuk Jusuf Kalla, dukungan yang masuk melebihi 50 persen dari jumlah utusan yang berhak hadir. Menurut aturan PMI, bila ada bakal calon dukungannya lebih dari 50 persen, maka calon tersebut dapat ditetapkan secara aklamasi sebagai Ketua Umum," terangnya. (Adv/Kominfo)
Ketua PMI Rohul Ikuti Munas XXII 2024 di Jakarta
Diskusi pembaca untuk berita ini