Bengkalis, katakabar.com - Kinerja Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu, yakni Bawaslu, Kejari dan Polres Bengkalis lagi disorot.
Ketiga institusi tersebut disorot lantaran terdakwa Elizabeth tersandung kasus dugaan Tindak Pidana (TP) Pemilu 2024, yang melakukan pencoblosan dua kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 11 Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, di hari H Pemilu Umum (Pemilu), pada Rabu (14/2) lalu, tidak pernah hadir di sejumalh sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bengkalis, di Pulau Seberang.
Terkait itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bengkalis, Zainur Arifin Syah saat dikonfirmasi katakabar.com lewat pesan singkat WhatsApp, pada Senin (25/3) sepertinya enggan atau pelit bicara.
Diberitkan katakabar.com sebelumnya Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Bayu Soho Rahardjo SH, kepada wartawan, pada Rabu lalu menyatakan, mengenai perkara 114 tindak pidana Pemilu saat ini sedang berproses sidangnya.
“Perkara 114 sedang proses sidang. Untuk lebih lanjut silahkan hubungi Humas atau Jubir Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Pasti tujuh hari setelah diterima berkas perkara harus segera putus atau vonis," jelas Bayu Soho.
Humas PN Bengkalis lewat telepon genggamnya megaminkan Ketua PN Bengkalis. Benar perkara 114 sedang proses sidang.
“Sidang pertama, pemeriksaan saksi dan ahli digelar pada Selasa (19/3, dan sidang ke dua digelar pada Rabu (20/3) agenda tuntutan, serta direncanakan pada Senin pekan depan putusannya," tutur Hakim Ulwan Maluf.
Persidangan digelar secara in absentia, kata Hakim, mengenai alasan mengapa terdakwa tidak hadir di persidangan. Silahkan ditanyakan rekan-rekan kejaksaan Pak. Lantaran yang punya kewajiban menghadirkan terdakwa si persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," bebernya.
Menurut Humas PN Bengkalis ini, informasi dari majelis hakim, terdakwa tidak hadir di persidangan, dan saya belum tanya lagi kepada majelis hakim, apa alasan ketidak hadirannya.
Saat wartawan tanya terkait perihal penetapan atas terdakwa yang sebagimana Pasal 55 KUHP tentang Dipidana sebagai pelaku tindak pidananya, tepatnya terkait Plegon dan Doenplegen, Humas PN Bengkalis menerangkan, erkait itu yang memiliki kewenangan untuk penetapan tersangkadari pihak Gakkumdu, yakni Bawaslu, Polres, dan Kejari
“Pengadilan hanya menerima pelimpahan perkara Pak. Baiknya pertanyaan tersebut ditanyakan kepada ke tiga lembaga tersebut," tegas Hakim.
Kinerja Gakkumdu Bengkalis Disorot, Terdakwa Tidak Hadir di Sidang TP Pemilu 2024 di PN Bengkalis
Diskusi pembaca untuk berita ini