PN Bengkalis
Sorotan terbaru dari Tag # PN Bengkalis
PN Bengkalis Vonis Pelaku Tindak Pidana Mengalihkan Benda Menjadi Objek Jaminan Fidusia
Bengkalis, katakabar.com - Pelaku tindak pidana mengalihkan benda menjadi objek jaminan fidusia berinisial IF merupakan warga Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis divonis Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Selasa (3/2) lalu. Dikutip dari sipp.pn-bengkalis.go.id, Kamis sore, dalam putusan PN Bengkalis tersebut, pertama menyatakan terdakwa IF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan kesatu; - Kedua, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. - Ketiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. - Keempat, menetapkan Terdakwa tetap ditahan. - Kelima, menetapkan barang bukti berupa satu Buah Bpkb Mobil Merk Daihatsu Type Terios Tx Std 1.5 A/t Tahun 2015 Warna Putih No.pol Bm 1972 Dz No.rangka Mhkg2ck2jck012308 No. Mesin Dda7740 An. IF dikembalikan kepada Saksi Jon Asravita - Keenam, membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000. Diketahui, terdakwa IF di hhari yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Juli 2024, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan Jalan Hubbul Wathan RT 03 RWn19 Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkara ini “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Februari 2022 terdakwa IF mengajukan pinjaman berupa uang dengan jumlah Rp120.000.000 kepada PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk dengan angsuran sebesar Rp3.400.000 yang telah dibayarkan oleh terdakwa selama 19 bulan yang kemudian pada tahun 2023 terdakwa mengajukan penambahan pinjaman sebesar Rp142.000.000 dan baru disetujui oleh para pihak pada 25 Juli 2023 yang tertuang dalam Perjanjian Pembiayaan No.061523216669 yang dikeluarkan oleh PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk yang ditandatangani oleh terdakwa dan pimpinan dari PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk dengan objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit Mobil Merk Daihatsu Terios warna putih dengan No. Polisi BM 1972 DZ dan No. Rangka MHKG2CK2JCK012308 dan No. Mesin DDA7740 dan angsuran perbulannya sebesar Rp3.450.000. Lalu, setelah melakukan penandatanganan kesepakatan peminjaman uang dengan PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk terdakwa menyerahkan satununit Mobil Merk Daihatsu Terios warna putih dengan No. Polisi BM 1972 DZ dan No. Rangka MHKG2CK2JCK012308 dan No. Mesin DDA7740 yang merupkan objek fidusia kepada ibu terdakwa, yakni bernama AR karena mobil tersebut digunakan sehari-hari untuk berjualan kemudian pada 18 Juli Juli 2024 saksi AR didatangi oleh sdr IJUL (Daftar Pencarian Orang/DPO) dirumahnya yang beralamatkan di Jalan Hubbul Wathan RT.03 RW 19 Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis di mana IJUL (DPO) tetangga saksi mengatakan ingin menyewa mobil dengan alasan untuk melihat ibunya yang sedang sakit di kampung kemudian saksi AR menyetujuinya dan memberikan kunci mobil beserta mobil yang merupakan objek fidusia tersebut kepada sdr IJUL (DPO) untuk disewakan dengan kesepakatan disewa selama lima hari dan biaya sewa sebesar Rp200.000 per hari. Setelah satu unit Mobil Merk Daihatsu Terios warna putih dengan No. Polisi BM 1972 DZ yang menjadi objek fidusia disewakan oleh saksi AR kepada IJUL (DPO) tidak pernah dikembalikan hingga saat ini dan IJUL (DPO) sudah tidak dapat dihubungi lagi yang membuat terdakwa tidak lagi membayar angsurannya dan terakhir membayar angsuran pada bulan Juli tahun 2024. Nah, akibat perbuatan terdakwa PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk mengalami kerugian materiil sebesar Rp124.200.000. Sementara, terdakwa tidak mempunyai izin dari PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk dalam mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
Kolaborasi! Pemkab Kepulauan Meranti dan PN Bengkalis Teken MoU Sidang Keliling
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis tentang pelaksanaan pelayanan sidang di luar gedung pengadilan atau sidang keliling, Kamis (5/2), di Gedung Kuning Kantor Bupati Kepulauan Meranti. MoU tersebut ditandatangani oleh Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar bersama Ketua PN Bengkalis, Lenny Lasminar Silitonga, SH, MH. Kesepakatan ini menjadi wujud komitmen bersama meningkatkan akses dan kualitas pelayanan peradilan bagi masyarakat Kepulauan Meranti. Kegiatan tersebut turut dihadiri Panitera PN Bengkalis, Barita Janson Manihuruk beserta jajaran, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Staf Ahli Bidang Hukum, serta para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Ketua PN Bengkalis, Lenny Lasminar Silitonga, menyampaikan sidang keliling program Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dilaksanakan PN Bengkalis untuk melayani masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti. Ia menegaskan, nota kesepakatan tersebut diperbarui setiap tahun. “Untuk tahun 2026, hari ini kita kembali menandatangani nota kesepakatan. Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati dan jajaran atas sambutan yang luar biasa,” jelasnya. Menurut Lenny, melalui sidang keliling, masyarakat Kepulauan Meranti tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke Bengkalis untuk mendapatkan layanan pengadilan. “Kini bukan masyarakat Meranti yang datang ke Bengkalis, tetapi Pengadilan Negeri Bengkalis yang hadir langsung di Kabupaten Kepulauan Meranti. Ini untuk mempermudah masyarakat mencari keadilan, sekaligus menghemat biaya, waktu, dan tenaga,” tegasnya. Ketua PN Bengkalis juga menyoroti ancaman serius kejahatan narkotika yang dinilainya membahayakan masa depan generasi bangsa. Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap tindak pidana narkotika dan mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memeranginya melalui edukasi hingga ke tingkat paling dasar. Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar, mengutarakan penandatanganan MoU tersebut merupakan langkah strategis dan wujud nyata sinergi antarlembaga dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya di bidang penegakan hukum dan keadilan. “Kondisi geografis Kepulauan Meranti yang merupakan wilayah kepulauan menjadi tantangan tersendiri dalam mengakses layanan peradilan. Jarak, biaya transportasi, dan keterbatasan sarana kerap menjadi kendala,” ucapnya. Ia menambahkan, kerja sama dengan PN Bengkalis melalui pelaksanaan sidang keliling menjadi solusi konkret agar layanan hukum lebih dekat, mudah dijangkau, serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat. “Nota kesepakatan ini bukan sekadar dokumen formal, tetapi menjadi dasar kuat dalam mewujudkan proses peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan,” imbuhnya. Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar, berharap dengan dukungan Ketua PN Bengkalis, kehadiran Pengadilan Negeri di Kabupaten Kepulauan Meranti yang selama ini diharapkan dapat segera terwujud. “Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti berkomitmen penuh mendukung peningkatan kualitas pelayanan hukum demi terwujudnya pelayanan publik yang prima dan berkeadilan,” tandasnya.