Palangkaraya, katakabar.com - Nilai ekspor minyak kelapa sawit periode Januar hingga Februari tahun 2023 melesat dibandingkan periode yang sama tahun 2022 lalu. Ini menunjukan komoditas kelapa sawit terbukti bisa tetap eksis dan menjadi penopang komoditas ekspor pertanian.

Tak dipungkiri, untuk pengembangan kelapa sawit dihadapkan berbagai tantangan. Lantaran itu, seluruh instansi pemerintah mesti berkomitmen, dan berkolaborasi guna memperkuat tata kelola perkebunan kelapa sawit Indonesia.

Nah, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah lewat pelaporan mandiri pelaku usaha perkebunan sawit secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN).

SIPERIBUN adalah sistem berbasis aplikasi nasional yang digunakan Satuan Tugas (Satgas) Sawit lewat self-reporting.

Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia terus berupaya mendorong, membina dan mensosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha segera dan secara kontiniu melakukan pelaporan SIPERIBUN sesuai ketentuan.

Sosialisasi self-reporting kali ini digelar pada Kamis (6/7) di Palangkaraya.

“Setiap perusahaan perkebunan wajib melakukan pelaporan mandiri (self-reporting) dari periode 3 Juli 2023 hingga 3 Agustus 2023 nanti lewat aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN)."

Self-Reporting SIPERIBUN ini sangat penting, sebab sebagai bentuk upaya untuk mengintegrasikan seluruh data perizinan usaha perkebunan secara nasional, sebagai instrumen pengendalian perizinan usaha perkebunan, dan sebagai fasilitasi koordinasi antara kementerian/lembaga, serta pemerintah daerah.

Di periode ini dilakukan sosialisasi self-reporting di provinsi Kalimatan Tengah, Riau dan Sumatera Utara.

Untuk itu diharapkan seluruh pelaku usaha kelapa sawit dapat segera melakukan pelaporan dengan baik, dan semakin transparan sesuai ketentuan,” ujar Andi Nur Alam Syah,

Direktur Jenderal Perkebunan, Andi Nur Alam Syah, pada Kamis (6/7) dilansir dari website resmi Ditjenbun Kementan RI. Bersambung...