Indragiri Hulu, katakabar.com - Konflik lahan antara PT Bukit Batabuh Sei Indah (BBSI) dan masyarakat Desa Talang Tujuh Buah Tangga, Kecamatan Rakit Kulim, Indrahiri Hulu, Riau makin meruncing.

Perusahaan di bidang perkayuan dinilai belum memiliki izin terus mencari gara-gara. Selain mengklaim lahan yang digarap, dan diusahai masyarakat sudah bertahun lamanya, tanaman kelapa sawit, dan jalan masyarakat dirusak bahkan jalan akses ke pondok seorang warga, Benar Ginting dirusak, akibatnya akses keluar masuk ke pondok tertutup tanah kuning.

PT BBSI tak peduli dan abai dengan peringatan dari Ketua Komisi ll DPRD Indragiri Hulu, dan surat somasi dari ketua Pemuda Pancasila, serta diduga mencatut nama Polsek Kelayang untuk menakut-nakuti masyarakat.

Penjaga Kebun Benar Ginting, Hotmaida menyatakan, akibat jalan ke pondok diduga dirusak perusahaan untuk melakukan aktivitas sehari-hari lumpuh, seperti panen kelapa sawit, dan kegiatan lainnya.

"Perusahaan meskindengan segala cara menakut-nakuti, masyarakat tidak akan gentar dan bakal terus mempertahankan hak mereka atas tanah dan sumber daya alam," tegas Hotmaida Malau.

Menurut Jhon Sigiro, untuk menyelesaikan konflik antara PT BBSI dan masyarakat, pemerintah harus segera melakukan tiga langkah berikut, yakni:

1. Melakukan pengawasan: pemerintah harus melakukan pengawasan terhadap aktivitas PT BBSI dan memastikan perusahaan ini tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.

2. Penyelesaian konflik: pemerintah harus segera menyelesaikan konflik antara PT BBSI dan masyarakat dengan cara yang adil dan transparan.

3. Lindungi hak masyarakat: pemerintah harus melindungi hak masyarakat atas tanah dan sumber daya alam.

Dengan melakukan tiga langkah tersebut, pemerintah dapat menyelesaikan konflik ini dan memastikan hak masyarakat terlindungi.