Mandau, katakabar.com - Residivis bernama JS 34 tahun, karyawan swasta warga Jalan Kasturi II RT 04 RW 05, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, tidak jera dan tidak kapok keluar masuk penjara.
Bisa jadi, tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ini lebih memilih hidup di penjara dari pada di luar menghirup udara segar.
"Prilaku seks JS menyimpang sudah kali kedua mengantarkannya ke bilik penjara pada kasus yang sama, yakni dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujar Kapolsek Mandau, Kompol Primadona C kepada wartawan lewat siaran persnya, Kamis (21/8) siang.
Diceritakan Kompol Primadona, tindak pidana pencabulan terhadap Anak di bawah umur terjadi di wilayah hukum Polsek Mandau di dua tempat kejadian perkara atau TKP, pertama di bilangan Jalan Siak Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, dan TKP Kedua di kawasan Jalan Mawar Kelurahan, Balik Alam, Kecamtan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
"Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Mandau diperoleh informasi dari pelaku yang diamankan mengakui ia benar telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujarnya.
Terhadap Pelaku, ucap Kapolsek Mandau, dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Di mana modus pelaku melakukan pencabulan terhadap Anak di bawah umur mengajak korban temani pelaku mencari temannya, dan pelaku juga menjanjikan untuk membelikan korban jajanan dan memberi uang.
Peristiwa terjadi, ulas Kompol Primadona, Kamis (5/6) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Siak Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, dan Kamis (14/8) sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Jalan Mawar Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau.
"Pada perakara ini pelapor bernama MT 37 tahun, dan EB umur 46 tahun. Di mana korbannya berinisial KNK umur 6 tahun, dan NNR 7 tahun," jelasnya.
Menurut Kapolsek Mandau, dari keterangan pelapor MT, Kamis (5/6) sekitar pukul 11.00 WIB berlokasi di Jalan Siak, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan orang yang tidak diketahui terhadap korban KNK anak kandung pelapor.
Terjadinya peristiwa tersebut diketahui saat korban KNK selesai les di AHE Jalan Perintis 1 Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, tapi korban KNK tidak kunjung tiba dirumah.
Lantas saksi YF kabari pelapor MT, dan kemudian mencoba mencari korban KNK di jalan yang biasa dilalui korban tapi korban tidak juga ditemukan. Terus, sekitar pukul 13.00 WIB korban KNK pulang diantar seorang perempuan yang tinggal di kawasan Jalan Siak Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan.
Selanjutnya, ucap Kapolsek Mandau, saksi YF mencoba berkomunikasi dengan korban, dan memberitahukan kalau korban dibawa seorang laki-laki lalu ke kebun ubi. Setelah itu, korban KNK disuruh pelaku untuk membuka celananya, dan kemaluannya dipegang pelaku, dan korban ditinggal di TKP.
Sedang, pelapor EB menjelaskan, korban NNR dan adik korban masih usia 5 tahun bermain di belakang Ruko di bilangan Jalan Swadaya Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kamis (14/8) sekitar pukul 17.20 WIB, tiba-tiba JS datang sendirian dengan sepeda motornya lalu duduk didekat korban NNR bermain keadaan masih memakai helmnya. Lalu, pelaku JS berbicara dengan korban NNR mengatakan, Dek, Ayo Pergi sama Om, temani Om cari teman Om, awalnya korban NNR tidak mau tapi adik korban mengatakan, pergilah Kak temani Om tu, sehingga korban NNR dengan lugu mengikuti pelaku JS, dan adik korban tetap tinggal bermain di tempat itu.
Saat itu korban NNR mengatakan, janji ya Om sebentar saja, pelaku JS jawab iya. Pelaku JS mengarahkan korban NNR naik ke sepeda motornya di bagian depan motor matic.
Selepas itu, pelaku JS membawa korban NNR keluar dari jalan Swadaya menuju jalan Hangtuah lalu melewati lampu merah jalan Mawar. Pelaku membawa korban NNR ke Jalan Mawar, saat diperjalanan itu pelaku JS mengatakan, nanti Om kasi jajan dan uang ya. Pelaku JS membawa korban NNR ke Jalan Sakura, dan Jalan Suka Maju, serta Jalan itu rumah masyarakat tapi sepi, di situlah pelaku JS pegang kemaluan korban NNR dengan tangan kirinya, tangan kanannya memegang gas motor, dan lantaran perbuatan tersebut korban NNR merasa kesakitan lalu korban NNR mengatakan, sakit Om, pelaku JS menjawab biar tidak kena penyakit.
Setelah tiba di bilangan Jalan Hang Tuah pelaku JS berhenti mencabuli korban NNR. Sesudah itu, pelaku JS melawan arah jalan menuju kearah RS Thursina Hang Tuah, dan saat di depan Jalan Melati, persis depan Gang Masjid Nur Iman, pelaku JS berhenti, dan menyuruh korban NNR pulang. Tapi, korban NNR menerangkan kalau korban NNR tidak bisa nyebrang. Lalu pelaku JS mengatakan, biat Om seberangkan. Korban menjawab saya tidak berani, sehingga pelaku JS membawa korban NNR dengan lawan arah menuju U-Turn dekat toko buah Ridho Apel, dan pelaku JS menurunkan korban NNR di belakang sebuah mobil yang berada di depan Ampere Siti. Setelah korban turun dari sepeda motor pelaku JS, pelaku JS langsung pergi meninggalkan korban NNR, dan korban NNR jalan kaki pulang kerumah.
Masih Kapolsek Mandau, tim opsnal unit Reskrim Polsek Mandau Sabtu (16/8) sekitar pukul 17.30 WIB mendapatkan informasi sepeda motor yang di gunakan diduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur sedang digunakan adik dari di duga pelaku.
Nah, sekitar pukul 18.00 WIB tim opsnal unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengamankan sepeda motor tersebut. Dari hasil interogasi tim opsnal unit Reskrim Polsek Mandau terhadap sdik diduga pelaku sepeda motor tersebut sering digunakan abangnya yang bernama JS (diduga pelaku) dan ia menyampaikan posisi pelaku JS sedang berada di salah satu Kedai Kopi Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Pada pukul 18.30 WIB tim opsnal init Reskrim Polsek Mandau berhasil mengamankan diduga pelaku. Saat dilakukan interogasi terhadap diduga pelaku, dan mengaku bernama JS. Pelaku mengakui perbuatan Pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukannya sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/162/VI/2025SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU Kamis (5/6) sekitar pukul 11.00 WIB di bulangan Jalan Siak Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan terhadap korban KNK.
Dari hasil interogasi yang berkelanjutan, tim opsnal unit Reskrim Polsek Mandau juga berhasil mengungkap pelaku juga yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/258/VIII/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU yang terjadi di kawasan Jalan Mawar Kelurahan Balik Alam, KecamtannMandau, Kamis (14/8) sekitar pukul 17.30 WIB terhadap korban NNR umur 7 tahun adalah benar di mana JS mengakui perbuatannya tersebut.
Selain tangkap pelaku, lanjut Kapolsek Mandau, tim opsnal unit Reskrim Polsek Mandau amankan barang bukti, berupa
satu helai baju lengan panjang bercorak bunga dengan biru dongker, satu helai celana lagging panjang warna abu-abu, satu helai celana dalam biru laut,
satu helai jilbab merah maroon.
Tidak hanya itu, tim opsnal unit Reskrim Polsek Mandau sita barang bukti lainnya, berupa satu helai kemeja lengan ¾ biru putih, satu helai celana lagging panjang dongker, satu helai singlet merah muda, dan satu helai celana dalam merah muda.
Barang bukti yang diamankan tim opsnal unit Reskrim dari Pelaku JS, berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat Street hitam plat BM 3069 DAF, satu pasang pakaian dinas lapangan Biru Dongker, satu buah Tas Ransel hitam, satu pasang sepatu safety boots coklat.
Kepada tersangka merupakan residivis tuturnya, sudah pernah dihukum sebanyak dua kali dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan saat ini perbuatan yang ke tiga kalinya. Terhadap pelaku JS diterapkan Pasal 82 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 pengganti Undang Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang.Dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun.
"Kepada masyarakat Polres Bengkalis, khususnya Polsek Mandau komutmen untuk melakukan penegakan hukum secara tepat, tegas, profesional, dan tuntas. Bil masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian segera hubungi Call Center 110," imbaunya.
Korban Diimingi Jajanan dan Duit, Polsek Mandau Ringkus Residivis Cabuli Anak Bawah Umur
Diskusi pembaca untuk berita ini