Kepulauan Meranti, katakabar.com - Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Kepulauan Meranti tidak butuh waktu lama, hanya kurang dari 24 jam berhasil ringkus seorang pria berinisial AILS 19 tahun terduga pelaku pembunuhan wanita muda di sebuah Kamar Kos-kosan Nomor 105 Jalan Kartini Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan mengatakan, kasus terungkap saat petugas penjaga kos akan membersihkan kamar. Saat pintu dibuka, tiba-tiba terlihat seorang wanita tergeletak bersimbah darah.
"Saat dibuka pintu, penjaga kos melihat ada mayat wanita posisi tergeletak, dan bersimbah darah di dalam kamar, dengan kondisi luka di bagian leher kiri," kata AKBP Kurnia Setyawan, melalui siaran persnya, Selasa (10/12) kemarin.
Menurut Kapolres Kepulauan Meranti, luka yang ditemukan akibat dari benda tajam atau pisau cutter. Setelah melihat hal tersebut petugas bernama Eni Mustikawati itu langsung memberitahu kepada pemilik kos.
Lalu, pemilik kos menghubungi RT dan dilaporkan ke kepolisian. Kepolisian yang mendapat laporan langsung datang untuk mengevakuasi korban dan mencari barang bukti di lokasi.
"Ada luka di leher bekas benda tajam. Kita kumpulkan saksi-saksi dan informasi dari lokasi," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, Iptu Yohn Mabel menambahkan, berdasarkan hasil olah TKP Tim Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Meranti bersama unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi langsung melakukan Penyelidikan terhadap pelaku sekitar pukul 11.45 WIB di Jalan Manggis Gang Kubur Baru Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Pelaku yang mengaku berinisial AILS berhasil diamankan. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya benar telah melakukan pembunuhan terhadap korban," terang Iptu Mabel.
Masih Iptu Mabel, pada Sabtu (7/12) sekitar pukul 15.45 WIB dan di rumah tempat tinggal pelaku ditemukan satu unit handphone merk Oppo CPH2591 hitam milik korban.
Kepada pelaku, sebutnya, disangkakan Pasal 338 KUHPidana atau 365 ayat (3) KUHPidana dan barang bukti dibawa ke Polres Kepulauan Meranti guna kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kurang 24 Jam, Satreskrim Polres Kepulauan Meranti Ringkus Pembunuh Wanita Muda
Diskusi pembaca untuk berita ini