Indragiri Hulu, katakabar.com - Belum genap setahun menghirup udara segar, Heldi Bram alias Bram, warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Indragiri Hulu, Riau, kembali diringkus polisi gegara kasus penyalagunaan narkotika, Senin (28/7) lalu.

Operasi penangkapan dilakukan Tim Reskrim Polsek Pasir Penyu yang dipimpin  Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Jufri di belakang rumah pelaku, persisnya dekat kandang ayam.

Saat dibekuk pelaku sedang menggenggap satu bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 0,75 gram.

Selain itu, dari tangan pelaku disita barang bukti dua plastik klip kosong, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp2.5 juta diduga hasil transaksi narkotika.

AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kapolres Indragiri Hulu melalui Kasi Humas, Aiptu Misran mengatakan, pelaku Bram diketahui baru bebas bersyarat sejak Januari 2025 atas vonis enam tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan pada tahun 2021 lalu, juga perkara narkotika.

Menurutnya, penangkapan Bram merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya yang lebih dulu ditangkap pada hari yang sama. Pertama adalah Mardison alias Dison 29 tahun, warga Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, yang diringkus di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sungai Lala, sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari tangan Dison, ditemukan satu paket sabu seberat 0,15 gram yang disimpan dalam kotak rokok. Dison juga dinyatakan positif mengonsumsi amfetamin atau sabu-sabu. Saat diintrogasi Dison mengaku mendapat sabu dari seorang bernama Agung Indra Sari alias Agung 24 tahun, warga Desa Perkebunan Sungai Lala.

Tim opsnal  kemudian melakukan pengembangan dan menemukan Agung di sebuah gubuk di area kebun sawit Desa Rimpian sekitar pukul 16.00 WIB. Di lokasi, ditemukan 14 paket sabu seberat 2,10 gram, alat hisap bong, pipet kaca, dua pak plastik klip kosong, dan uang tunai Rp212.000. Sama seperti Dison, Agung juga positif menggunakan amfetamin.

Dalam interogasi lanjut, Agung menyebut nama Bram sebagai sumber barang haram yang ia jual. Bermodalkan informasi ini, tim langsung bergerak cepat ke kediaman Bram dan berhasil meringkusnya beberapa jam kemudian.

“Ini membuktikan jaringan narkotika di wilayah kita masih aktif dan terus mencoba menyusup ke lingkungan masyarakat. Tapi, kami dari Polres Inhu dan jajaran tidak akan tinggal diam,” jelasnya.
Seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Pasir Penyu untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bram dan Agung dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) sebagai pengedar, sementara Dison dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1).