Indragiri Hulu, katajabar.com - Komisi ll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hulu perintahkan PT Bukit Betabuh Sei Indah (BBSI) untuk melakukan status quo operasional di wilayah Desa Talang Tujuh Buah Tangga, Kecamatan Rakit Julim, Indragiri Hulu, Riau.

Keputusan tersebut diambil sesudah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi ll DPRD Indragiri Hulu, Kelompok Tani (Poktan) Talang Permai, PT BBSI, dihadiri Camat Rakit Kulim, Kapolsek Kelayang, dan instansi lainnya, Rabu (12/2) lalu.
RDP yang digelar di gedung DPRD Indragiri Hulu itu bertujuan guna mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak yang berkonflik.

Masyarakat mengeluhkan oprasional PT BBSI diduga telah merusak tanaman kelapa sawit, merusak jalan, dan membongkar rumah warga. Selain itu, PT BBSI diduga tidak memenuhi program lahan kehidupan yang tertuang di dalam izin mereka.

PT BBSI telah dua kali tidak melaksanakan instruksi Komisi ll DPRD Indragiri Hulu agar menghentikan sementara operasional mereka sebelum melakukan rapat dengar pendapat.

Itu sebabnya, masyarakat meminta agar PT BBSI membuat tapal batas antara masyarakat dengan PT BBSI, memberikan lahan kehidupan, dan mengganti rugi tanaman kelapa sawit yang dirusak perusahaan yang bergerak di sektor perkayuan tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Indragiri Hulu, Arsadi mengutarakan, rapat dengar pendapat ini untuk mencari solusi agar konflik yang berkepanjangan ini segera kelar. 

Meski menteri terkait sebutnya, menyatakan kawasan tersebut hutan konsesi HTI, di mana dalam prosesnya pengadilan masyarakat kalah tapi hal ini bisa dicarikan solusi. 

 "Intinya perusahaan mau, kelompok tani mau, tapi yang namanya kawasan hutan sampai kapanpun tidak bisa ditanami sawit sesuai aturan," jelasnya.

Harapannya, pihak perusahaan bisa memutuskan stop kegiatan alat berat di areal konflik.

Menyikapi hal tersebut, Direksi PT BBSI, Asri menyampaikan pihaknya tidak bisa menjawab dalam kesempatan tersebut.

"Sepengetahuan saya ini tidak bisa diubah hingga berakhir RKU tahun 2027," ucapnya.

Mendengar hak itu, Ketua Komisi II DPRD Indragiri Hulu meminta agar areal berkonflik ini status quo.

"Menjelang permasalahan ini kelae, areal itu di status quo, kami mohon di stop kegiatan agar tidak ada korban," tegasnya.

Kadis KPH, Wang Yurizal memberikan solusi masalah ini hanya dengan menegakkan aturan.

"Sebenarnya solusi ini gampang tapi harus mau menerima. Mau tidak mau suka tidak suka harus diterima dengan aturan. Kalau kita tidak menegakkan dengan aturan, itu repot. Dalam Undang Undang Cipta Kerja dikeluarkan ada aturan produk pemerintah mengurus surat dengan skema Perizinan KPH, yakni kemitraan kehutanan. Ada aturan kementerian tahun 2024 diubah menjadi kemitraan konsesi. Dalam pelaksanaannya ada jangka benang sampai masa replanting, Setelah itu mereka tidak boleh menanam lagi," bebernya.

Ketua DPRD Indragiri Hulu, Sabtu Pradansyah menegaskan, sebagai perwakilan rakyat, pihaknya bakal hadir memperjuangkan hak-hak bapak nantinya. Memang secara regulasi ber izin di Kabupaten Indragiri Hulu, tapi dalam perizinan ini masih banyak konflik. Pemerintah memberi izin untuk berusaha tapi bukan menjual tanah.

"Saya dengar dari tadi, bapak perwakilan perusahaan konsisten dengan haknya tapi dalam kewajiban bapak tertatih-tatih menjelaskan, bapak bilang di sana ada 70 persen kebun inti, 10 persen konservasi 20 persen tanah kehidupan, dan saat ditanya bapak hanya bisa jawab 110 hektar karet, sedang kuasan konsesi yang diberikan negara ke bapak sangat jauh dari kata relevan. Ini menjadi tanggung jawab kita dan semangat kita sebagai pemangku kebijakan perusahaan harus kita selesaikan segera. Negeri ini harus bermarwah dan kita sepakat Indonesia sudah merdeka tahun 1945," tandasnya.