Rupat Utara, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis gencar berantas peredaran gelap Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba), dengan 'obrak-abrik' pulau terluar melalui jajaran Polsek Rupat Utara.
Pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu total berat kotor 141,26 gram, di wilayah Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Bengkalis, Aipda Juli Bazrah, menceritakan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di pulau terluar ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika, di kawasan Jalan Kuala Simpur, Desa Suka Damai, Kecamatan Rupat Utara, Kamis (29/1) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari situ, ujar Aipda Juli, tim opsnal Polsek Rupat Utara melakukan penyelidikan intensif, dan melakukan penggerebekan di mana berhasil mengamankan seorang laki-laki belakangan diketahui bernama DM 53 tahun, pekerjaan nelayan, warga Desa Suka Damai, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
Saat dilakukan penggeledahan pada tersangka, ulas Aipda Juli, petugas tmukan 1 bungkus plastik klip bening berisi sabu di saku celana tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah tersangka, persisnya di lemari pakaian, dan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika serta alat pendukung lainnya.
Berikut barang bukti yang diamankan, yakni 3 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 98,40 gram, 41,10 gram, dan 1,76 gram, 1 botol kaca, 1 botol plastik warna putih, beberapa plastik klip bening, 2 buah kaca pirex, 3 buah mancis, 1 unit timbangan, 1 unit handphone merek Nokia warna hitam, serta 1 alat hisap sabu (bong)
"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial KA (DPO) dengan cara membeli seharga Rp18 juta sekitar tiga hari sebelum penangkapan. Tersangka juga mengakui telah menjalankan aktivitas jual beli narkotika selama kurang lebih satu tahun," jelasnya.
Sedang, kata Aipda Juli, hasil tes urine tersangka menunjukkan positif mengandung zat Methamphetamine.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa di Mapolsek Rupat Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara, upaya pengejaran terhadap pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) masih terus dilakukan.
Polres Bengkalis mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna bersama-sama perangi peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa.
Obrak Abrik Pulau Terluar, Polres Bengkalis Cokok Pria Gaek Pemilik Sabu141,26 Gram di Rupat Utara
Diskusi pembaca untuk berita ini