Labusel, katakabar.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumut menyesalkan aksi mogok kerja dokter spesialis di RSUD Kotapinang. Aksi ini dikhawatirkan mengganggu pelayanan medis dan merugikan pasien yang membutuhkan perawatan.

“Mogok kerja jangan dimaknai sebagai mogok melayani pasien. Dokter punya kewajiban moral dan profesional untuk tetap mengutamakan keselamatan pasien,” tegas Ombudsman.

Ombudsman mendesak para dokter menghentikan aksi tersebut, sekaligus meminta Bupati Labuhanbatu Selatan segera turun tangan menyelesaikan persoalan secara cepat dan menyeluruh.

Meski tuntutan tenaga medis perlu ditanggapi secara proporsional, Ombudsman mengingatkan agar pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal. “Pasien tidak boleh jadi korban. Hak masyarakat untuk mendapat layanan medis harus dijaga,” pungkasnya.