Mandau, katakabar.com - Asisten Rumah Tangga (ART) bernama R 23 tahun, laki-laki, warga Kelurahan Pematang Pudu, Kabupaten Bengkalis, Riau harus berurusan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Mandau, Polres Bengkalis lantaran ulah bejatnya melakukan perbuatan cabul kepada anak bawah umur.

Tak tanggung-tanggung, pelaku R enam kali melakukan perbuatan cabul kepada korbannya, laki-laki masih umur 13 tahun.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kecamatan Mandau, AKP Primadona C kepada wartawan melalui siaran persnya, Jumat (17/1) sore mengatakan, peristiwa dugaan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terjadi, Minggu (12/1) sekitar
pukul 16.00 WIB di rumah Kosong di bilangan Jalan Aster Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan
Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

"Kejadian ini diketahui orang tua korban dari salah satu saksi merupakan adik kandung korban, di mana korban mengatakan keadiknya korban telah di cabuli seseorang yang bernama Valdo. Korban mnegatakan, kemaluan korban dipegang pelaku dan kejadian tersebut telah terjadi 3 kali dari bulan Juli 2024 hingga terakhir terjadi, pada Minggu, 12 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB," ujar AKP Prima.

Dari cerita korban, kata Kompol Prima, pencabulan tersebut terjadi sebanyak 6 kali. Di mana pencabulan pertama terjadi sekitar bulan Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah kosong di Jalan Aster Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

"Pencabulan kedua, jetiga dan keempat terjadi sekitar pukul 16.00 WIB dengan tanggal, hari bulan yang mana korban tidak ingat lagi di Pos Ronda yang berada di Jalan Melati Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau," tuturnya.

http://Baca Juga https://www.katakabar.com/berita/baca/ungkap-perkara-dugaan-perbuatan-cabul-sesama-jenis-polsek-mandau-amankan-warga-pematang-pudu

Terus, ulas Kapolsek Mandau, pencabulan kelima dan keenam terjadi di rumah kosong di Jalan Aster Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.

"Korban mengaku diberikan uang sebesar Rp50 ribu setiap kali melakukan pencabulan terhadapnya," jelasnya.

Setelah menerima laporan, lanjut AKP Prima, petugas Polsek membuat surat agar dilakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kecamatan Mandau.

"Sesudah dilakukan proses penyelidikan melalui pemeriksaan kepada pelapor, dan saksi-saksi kemudian mengumpulkan barang bukti. Pelapor dan keluarga pelapor datang ke Polsek Mandau dengan membawa pelaku ke Mako Polsek Mandau, Rabu (15/1) sekitar pukul 22.00 WIB. Benar saja, setelah dilakukan interogasi secara singkat pelaku mengakui perbuatannya," terangnya.

Menurutnya, petugas Polsek Mandau sudah mengamankan barang bukti, berupa satu helai baju kaos oblong lengan pendek warna abu-abu, satu helai celana panjang warna hitam berbahan jeans, dan satu unit handphone.

"Kepada pelaku diterapkan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman minimal lima tahun paling lama lima belas tahun," tegasnya.

Untuk itu, imbau Kapolsek Mandau, AKP Primadona C, kepada masyarakat Polres Bengkalis berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum cepat, tegas, profesional, dan tuntas. Bila masyarakat membutuhkan kehadirab petugas kepolisian hubungi Call Center 110.