Sungailiat, katakabar.com - Tim Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Perwakilan Provinsi Bangka Belitung melakukan kegiatan monitoring Surat Tanda Daftar Budidaya atau STDB di Kabupaten Bangka.
Monitoring dilakukan khususnya terhadap perlakuan saran yang telah diberikan Ombudsman kepada Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Bangka terkait kajian pelayanan penerbitan STDB di Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bangka Babel, Shulby Yozar Ariadhy mengutaran, bersamaan dengan penyerahan laporan hasil analisis kajian beberapa waktu lalu, Ombudsman telah memberikan beberapa saran perbaikan dalam peningkatan layanan STDB.
"Kami berharap Pemkab Bangka melalui Dinas Pangan dan Pertanian sebagai pelopor utama dapat membentuk Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan ataubRAD KSB guna menciptakan kelapa sawit yang berkelanjutan. Tidak hanya itu, demi kesempurnaan, kami berharap penyusunan RAD KSB ini dapat melibatkan setiap pemangku kepentingan melalui uji publik," ujarnya melalui siaran pers, dilansir dari laman EMG, Kamis (12/12).
Monitoring, kata Ariadhy, perlakuan pelaksanaan saran bagian dari prosedur pelaksanaan kajian cepat untuk memantau sejauh mana tindak lanjut saran perbaikan yang disampaikan oleh Ombudsman Babel melalui Laporan Hasil Analisis.
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka, Subhan menuturkan, saran-saran yang telah diberikan sudah diterima dengan baik dan telah dilaksanakan seoptimal mungkin meskipun belum mencapai titik penyelesaian secara keseluruhan.
"Peraturan Kepala Daerah tentang RAD KSB sudah dirancang dan dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Provinsi Kep. Babel," jelasnya.
Dengan adanya RAD KSB ini, ucap Subhan, kami menargetkan adanya pembentukan tim pendataan, pemetaan, verifikasi, dan kemudian penerbitan STDB.
"Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka juga sudah mengerahkan beberapa personil untuk mendapatkan pelatihan pemetaan," terangnya.
Dengan sumber daya yang mumpuni dan saat RAD KSB sudah ditetapkan, ulasnya, kami yakin dapat menerbitkan 1.250 STDB atau bahkan lebih banyak lagi pada tahun 2025.
Ombudsman Babel menilai Pemerintah Kabupaten Bangka sudah mengikuti saran-saran perbaikan dengan baik.
Ombudsman bakal terus memberikan dorongan agar pendataan perkebunan kelapa sawit rakyat diimplementasikan dengan baik di Kabupaten Bangka.
Pantau Pelaksanaan Saran Soal Layanan STDB di Bangka, Ini Kata Ombudsman
Diskusi pembaca untuk berita ini