Medan, katakabar.com - Kasus pengancaman terhadap jurnalis kembali terjadi di Medan, Sumatera Utara. Kali ini, Koko Syaputra, seorang jurnalis media online, diduga menjadi korban ancaman setelah mempublikasikan artikel terkait dugaan perselingkuhan Bupati Humbang Hasundutan.  Artikel yang berjudul "Skandal Bupati Humbang Hasundutan: Benarkah Isu Perselingkuhan Kembali Memanas?", dipublikasikan pada 10 April 2025, dan kemudian dibagikan di Facebook.

Tak lama setelah itu, Koko menerima pesan ancaman dari akun Facebook bernama Moko Purba. Ancaman tersebut disampaikan dalam bahasa Batak, dengan kalimat  "Dapot do ho manang na ise. Pente ma" yang berarti "Dapat kau, mau siapa kau, tunggulah."  Ancaman berlanjut dengan pesan serupa, "Iy yah, tunggu bagianmu," dan "Oke. Pente ma (Oke. Tunggulah)."

Ancaman ini langsung mendapat kecaman keras dari Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) Kota Medan. Ketua AJI Medan, Tonggo Simangunsong baru-baru ini menyatakan pesan-pesan tersebut sebagai bentuk intimidasi dan perintangan terhadap kebebasan pers.  Ia menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melindungi pers, dan jika ada pihak yang keberatan dengan suatu pemberitaan, jalur yang tepat adalah hak jawab atau koreksi, bukan ancaman.  AJI Medan menyarankan untuk melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib dan berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.  Ancaman terhadap jurnalis merupakan serangan langsung terhadap kebebasan pers dan demokrasi.  Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku ancaman sangat diperlukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan memastikan jurnalis dapat bekerja tanpa rasa takut.  Kejadian ini juga menggarisbawahi pentingnya tanggung jawab dalam menyampaikan informasi dan merespon kritik terhadap pemberitaan secara konstruktif, bukan dengan ancaman dan intimidasi.  Semoga kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam melindungi kebebasan pers di Indonesia.