Mandau, katakabar.com - Pasangan Suami Istri atau Pasutri di Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, dijebloskan ke dalam penjara Polsek Mandau, gegara kompak melakukan pencurian sepeda motor.

"Sesuai Laporan Polisi atau LP per 17 Juni 2025, tentang Tindak Pidana "Pencurian  yang  dilakukan oleh 2 orang secara bersama-sama atau lebih”, modus operandi Pasutri melakukan pencurian tersebut disebabkan desakan kebutuhan. Di mana ke dua pelaku membutuhkan sebuah sepeda motor untuk kebutuhan sehari-hari lantaran sepeda motor mereka yang lama sudah rusak," ujar Kapolsek Mandau, AKP Primadona lewat keterangan resmi kepada wartawan, Kamis (19/6).

Pasutri bernama SW 38 tahun, dan AR 35 tahun menjalankan pencurian dengan pemberatan dan pertolongan jahat atau tadah tersebut terjadi di samping kedai Jalan Kayangan, Gang Bidadari RT 02 RW 07, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Minggu (17/6) sekitar pukul 10.00 WIB. Di mana korban berinisial EM 48 tahun, Mengurus Rumah Tangga atau MRT, warga alamat yang sama.

Diceritakan AKP Primadona, pada Minggu (15/6) sekitar pukul 10 WIB di kedai harian pelapor Jalan Kayangan,  Gang Bidadari RT 02 RW 07 Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, telah terjadi tindak pidana pencurian  satu unit sepeda motor merk Honda Beat Silver milik Ema Marlini, dan kunci kontak sepeda motor milik pelapor yang dilakukan oleh orang yang tidak diketahui.

"Peristiwa tersebut pelapor ketahui sesudah selesai melayani orang belanja sembako di kedai harian miliknya. Setelah itu, melihat sepeda motor tersebut yang sebelumnya diparkirkan di samping kedai oleh anak pelapor sudah tidak ada lagi atau hilang," ulas AKP Primadona.

Setelah kejadian itu, ujar Kapolsek Mandau, pelapor berusaha mencari, dan menanyakan di sekitar kedai tapi tidak ada yang mengetahuinya. Terus, pelapor meminta tolong ke tetangga sebelah kedai untuk melihat rekaman CCTV yang terpasang di rumah tetangga itu, dan dari rekaman CCTV diketahui benar sepeda motor pelapor telah dicuri 2 orang pelaku yang tidak dikenal berikut dengan kunci kontaknya yang terpasang di sepeda motor tersebut.

"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp20 juta, dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Kemudian, sambung AKP Primadona, tim opsnal Reskrim Polsek mendapat informasi Selasa (17/6) sekitar pukul 21.30 WIB pelaku pencurian sepeda Honda Beat silver yang terjadi di kedai harian pelapor Jalan Kayangan, Gang Bidadari RT 02 RW 07 Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupatem Bengkalis sedang berada di rumah kontrakan di bilangan Jalan Lintas Duri-Pekanbaru Simpang 3 Gang. Mawar, Sebanga Kecamatan Mandau.

"Selanjutnya timm opsnal Polsek Mandau mendatangi tempat yang di informasikan tersebut. Benar saja, ditemukan 1 orang wanita beserta 1 unit sepeda motor Beat putih yang digunakan pelaku, dan terekam di video CCTV saat terjadinya pencurian sepeda motor tersebut yang mengaku bernama Sri Wahyuni. Lalu, tim melakukan introgasi awal dan ianya mengakui melakukan pencurian bersama suami sirihnya yang mana suaminya tersebut sedang berada di Pekanbaru dengan membawa motor hasil curian yang berhasil mereka curi," jelaskan.

Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan terkait pelaku yang bernama ARI tersebut. Pada Rabu (18/6) sekitar pukul 00.30 WIB, tim mendapat informasi pelaku yang bernama ARI tersebut sedang berada di rumah temannya di kawasan Jalan Sudimulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

"Tim langsung menuju Kota Pekanbaru, dan sekitar pukul 02.30 WIB tim tiba di Kota Pekanbaru, serta menuju tempat yang diinformasikan tersebut. Tim opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan Pelaku yang bernama ARI," ucapnya.

Saat diinterogasi awal, kata AKP Primadona, ia mengaku bernama AL alias Ari, dan mengakui salah satu pelaku yang melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Pada saat diamankan ditemukan dari dalam rumah temannya tersebut barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Beat silver, dan diakui motor tersebut ia ke Pekanbaru untuk dijual.

"Guna penyidikan lebih lanjut pelaku diamankan ke Polsek Mandau. Turut pula diamankan barang bukti, berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat silver, satu unit sepeda motor merk Honda Beat putih," bebernya.

Kepada pelaku SW disangkakan Pasal 363 ayat(1) ke 4 KUHPidana, terangnya, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sedang, kepada pelaku AR diterapkan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Menurutnya, sesuai Atensi Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan kepada Polsek-Polsek Jajaran, dan termasuk Kapolsek Mandau, AKP Primadona perintahkan personel Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakkan hukum secara Cepat, Tegas, Profesional dan tuntas dengan 'Melindungi Tuah Menjaga Marwah'.

"Apabila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas Kepolisian dapat menghubungi Call Center 110 / HP 0821-7198-0943," serunya.