Kepulauan Meranti, katakabar.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti segera tindaklanjuti Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 3 Januari 2025 mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Apalagi telah diperkuat oleh Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dikeluarkan pada 21 Januari 2025 lalu.
Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti melalui Asisten Administrasi Umum Setdakab, Sudandri Jauzah, saat menerima sejumlah perwakilan kepala desa, di rumah dinas bupati, Jalan Dorak Selatpanjang, Jumat (24/1).
"Kami sebenarnya sudah mempelajari, dan menganalisis secara teknis bersama Bagian Hukum dan Dinas Pemdes," ujar Sudandri.
Meski begitu, kata Sudandri, pihaknya harus berkoordinasi lebih dulu dengan pemerintah provinsi untuk sinkronkan kebijakan tersebut.
"Kita harus berkoordinasi dulu dengan pemerintah provinsi selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah. Biar nanti sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh edaran tersebut. Jadi, kami minta bersabar, secepatnya kami koordinasikan," jelasnya.
Sebelumnya, pada 27 Juni 2024, sebanyak 69 kepala desa di Kepulauan Meranti telah dikukuhkan masa jabatannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Secara keseluruhan, terdapat 96 kepala desa di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pemkab Kepulauan Meranti Segera Tindaklanjuti Keputusan Mahkamah Konstitusi
Diskusi pembaca untuk berita ini