Pasir Pengaraian, katakabar.com - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) gelar Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual untuk membahas perkembangan penyelesaian aset bermasalah di tahun 2024 ini, pada Kamis (14/3) lalu.

Di Rakor ini hadir Sekretaris Daerah Rohul M Zaki, Asisten III, Edi Suherman, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Elbizri, Sekretaris Inspektorat, Arie Arnot, dan Kabid Aset DPKAD, Yayat Sudrajat. Dari pihak KPK RI, hadir Meri dan Agus, serta Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Indra, beserta perwakilan dari kabupaten dan kota se Provinsi Riau.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hulu, M Zaki menyatakan, salah satu topik hangat pada diskusi adalah masih banyaknya aset Pemerintah Daerah (Pemda) berupa tanah yang bermasalah.

"Banyak sekali aset lahan yang dimiliki Pemkab Rokan Hulu belum memiliki sertifikat. Itu disebabkan permasalahan status kawasan, di mana sebagian besar dari daerah kita masih berstatus lahan gambut," ujar Zaki.

Lalu, kata Zaki, KPK RI memberikan arahan dan masukan terkait langkah-langkah yang bisa diambil untuk mempercepat penyelesaian aset-aset yang bermasalah tersebut. Ini sebagai bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan tata kelola aset Pemerintah Daerah secara transparan dan akuntabel.

Untuk itu, M. Zaki menekankan, pentingnya sinergitas dan kerja sama dari pihak KPK untuk mendorong percepatan penyelesaian berkas yang telah diajukan Pemerintah Daerah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Kita sudah membuat surat permohonan, tapi hingga saat ini belum ada titik terangnya, sebab belum ada surat balasan yang kami terima. Jadi, kami meminta kepada KPK agar Kabupaten Rokan Hulu mendapat perlakuan khusus dalam pengurusan permasalahan tanah dan lahan milik Pemerintah ini," harapnya. (Adv)