Indragiri Hulu, katakabar.com - Penyidik tindak pidana pencucian uang (TPPU), Polres Indragiri Hulu (Inhu), telah melakukan pelimpahan berkas terhadap pidana narkotika atas nama Nurhasanah alias Mak Gadih ke Kejaksaan dengan barang bukti senilai Rp4,5 miliar, Senin (27/10).

Dasar pelimpahan ini mengacu pada Laporan Polisi Nomor LP.A/45/IX/2024/RIAU/RES INHU tanggal 30 September 2025, serta surat pengiriman tersangka dan barang bukti Nomor B.C3/88/X/2025/Res Narkoba tertanggal 27 Oktober 2025.

Itu artinya, perkara TPPU akan segera memasuki persidangan. Di mana, terpidana Mak Gading ini sebelumnya telah divonis majelis hakim selama 17 tahun penjara dalam perkara tersebut.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menyatakan penindakan ini bertujuan untuk memiskinkan bandar sehingga mereka tidak lagi memiliki kemampuan finansial untuk menjalankan bisnis barang haram.

"Benar, hari ini penyidik telah penyerahan tersangka beserta seluruh barang bukti setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara TPPU dinyatakan lengkap," terangnya.


Menurutnya, kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara narkotika yang menjerat Mak Gadih pada Februari 2024. Saat itu, tim Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu yang dipimpin Wakapolres, Kompol Teddy Ardian berhasil menangkap pelaku di rumahnya dengan barang bukti 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram.

Dari hasil penyelidikan, diketahui perempuan berusia 66 tahun ini telah menjalankan bisnis haram selama 33 tahun dan menyalurkan keuntungan dari hasil penjualan narkoba ke berbagai aset bernilai tinggi.

Polres Indragiri Hulu kemudian melakukan penelusuran (tracking) aset yang diduga berasal dari kejahatan narkotika tersebut. Dari hasil penyelidikan, penyidik menyita sejumlah aset mewah, meliputi lima unit rumah dan ruko di kawasan Rengat dan Pandau Jaya (Kabupaten Kampar), sebidang kebun sawit seluas 16 hektare di Desa Kuantan Babu, satu unit excavator merk Hitachi yang telah dicat ulang, serta satu unit mobil Honda CRV warna hitam tanpa pelat nomor.

“Penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tidak hanya menjerat pelaku secara pidana, namun juga memutus aliran dana kejahatan narkotika,” imbuhnya.

Penanganan kasus TPPU Mak Gadih menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Inhu di bawah komando Kapolres AKBP Fahrian menindak tegas jaringan narkoba hingga ke akar ekonominya.

“Dengan disitanya seluruh aset hasil kejahatan ini, tersangka telah dimiskinkan. Ini merupakan efek jera agar jaringan lain berpikir seribu kali untuk mengulanginya,” timpal Aiptu Misran.

Dengan lengkapnya berkas perkara dan pelimpahan tahap II ini, Mak Gadi tinggal menunggu jadwal sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Rengat guna pertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus TPPU hasil kejahatan narkotika.