Teluk Kuantan, katakabar.com - Anggota dewan perwakilan rakyat daerah atau DPRD Kuatan Senginging, Provinsi Riau kembali gelar sidang paripurna dengan agenda mendengar jawaban pemerintah daerah atas pandangan fraksi-fraksi soal laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD Tahun 2024 yang disampaikan, Selasa (8/7) kemarin. 

Satria Mandala Putra, Wakil Ketua I DPRD Kuansing memimpin jalannya rapat paripurna 9 Juli 2025 yang dihadiri sebanyak 18 anggota dewan lain. dr. Fahriansyah, Pj. Sekda tampak hadir mewakili Bupati Kuansing, Suhardiman Amby bersama rombongan perwakilan organisasi perangkat daerah atau OPD, serta instansi vertikal. 

Pantauan katakabar.com, dr. Fahdiansyah menjelaskan tentang pertanggung jawaban APBD Tahun 2024 Rp1,5 Triliun yang tadinya mendapat kritikan bersifat membangun bahkan ada yang disinyalir melanggar peraturan yang berlaku.

“Perlu kami luruskan hasil dari pemeriksaan BPK, pengelolaan keuangan Pemkab Kuansing telah sesuai dengan standar akutansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” terangnya saat berpidato.

Soal ketimpangan anggaran pada Dinas Perumahan Kawasan Permukinan dan Pertanahan yang semula dianggarkan Rp4,6 miliar tapi dalam perkembangan rapat Komisi pada 27 Januari 2024, anggota Komisi mengusulkan untuk penambahan pagu anggaran.

“Maka deal anggaran di Dinas Perkimtan menjadi Rp48 miliar, kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara anatara Komisi III DPRD dengan Kadis Perkimtan, di Banggat pun demikian dijelaskan secara rinci tetap memperhatikan skala prioritas dan kemampuan keungan daerah,” terangnya.

Terus, mengenai uang honorarium pengelolaan keuangan daerah yang disangkakan tidak sesuai juknis. Inipun sudah diselesaikan pengembalian ke KAS daerah oleh penerima sesuai petunjuk BPKP atas kelebihan pembayaran honor THR dan gaji tiga belas.

Sisi lain, ulasnya, terkait keluhan rekanan kontraktor persoalan tunda bayar pekerjaan pembangunan APBD Tahun 2024 yang disuarakan wakil rakyat maka TAPD akan berkomitmen menyelesaikan kasus ini di Tahun 2025 sesuai kemampuan daerah.

“Utang pemerintah merupakan kewajiban yang harus diselesaikan karena ini belanja wajib, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengatur itu tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” tuturnya.


Fahdiansyah, Pj. Sekda Kuansing saat di wawancara wartawan. Foto: HTN/katakabar.com.