Indragiri Hulu, katakabar.com - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan atau Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu, Riau, bekuk dua orang tersangka narkotika jenis pil ekstasi ‘Lolypop’ seberat 11,42 gram di bilangan Jalan Rahmat, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Minggu (27/7) sekira pukul 23.00 WIB.
Pelaku tersebut Apriono alias Apri 28 tahun, warga Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, dan Dika Afriantoni alias Dika 35 tahun, warga Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas, Aiptu Misran menyampaikan, mereka diringkus saat hendak edarkan barang haram tersebut.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga Jalan Rahmat, Pematang Reba. Tim kemudian lakukan penyelidikan intensif hingga berhasil amankan satu pelaku Apriono yang ingin bertransaksi,” jelasnya.
Dari tangan Apriono, kata Aiptu Misran, petugas temukan sebuah kotak rokok berisi 10 butir pil ekstasi warna hijau berlogo 'lolypop' yang disimpan dalam saku celananya. Ketika interogasi singkat ia mengaku masih menyimpan sisa ekstasi di rumah temannya yang tak jauh dari lokasi penangkapan.
Lalu, tim bergerak, dan memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan di rumah tersebut. Di lokasi, ditemukan lagi 19 butir pil ekstasi dengan logo serupa dalam sebuah tas hitam yang diletakkan di lantai ruang keluarga.
Selain itu, polisi juga menemukan dua timbangan digital, plastik pembungkus, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk aktivitas jual beli narkotika.
“Setengah jam kemudian, pemilik rumah yang juga rekan Apriono, yakni Dika, tiba di lokasi dan langsung diamankan. Dika mengakui ikut membantu menjualkan pil ekstasi milik Apriono kepada pembeli,” ucapnya.
Barang bukti yang diamankan di operasi ini cukup lengkap, yakni total 29 butir pil ekstasi warna hijau berlogo lolypop, tiga unit handphone berbagai merek, dua timbangan digital, dua pak plastik pembungkus, sebuah tas selempang hitam, celana pendek, kotak rokok, serta uang tunai Rp260 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Polres Inhu Borgol Dua Pelaku Edarkan Pil Ekstasi Lolypop 11,42 Gram
Diskusi pembaca untuk berita ini