Indaragiri Hulu, katakabar.com - Laki-laki bernama JM alias Jarut, warga Dusun Mekar Sari, Desa Kuala Mulya, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, harus berurusan lagi dengan pihak berwajib.

Ia bukan sekali dua kali meresahkan warga, akhirnya ditangkap aparat kepolisian usai diduga melakukan tindak pidana percobaan Rudapaksa terhadap seorang karyawan toko di wilayah tersebut.

Penangkapan Jarut dilakukan oleh anggota Polsek Kuala Cenaku pada Selasa (6/5) sekitar pukul 22.21 WIB lalu, setelah sebelumnya korban yang diketahui bernama ES 22 tahun, melaporkan kejadian yang dialaminya. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 WIB di gudang Toserba di Desa Kuala Mulya, tempat korban bekerja.

Kepada pihak kepolisian, korban menyebut saat itu ia tengah bekerja bersama dua rekannya, RD  dan AS tiba-tiba, pelaku datang keadaan mabuk, dan masuk ke gudang toko sambil berbicara ngawur.

Tak lama, pelaku mendekati korban, dan mendorongnya. Merasa terancam, korban berusaha melawan, dan mundur menjauh. Pelaku kemudian membuka seluruh pakaiannya hingga tanpa busana dan memperlihatkan alat vitalnya ke arah korban.

Lantaran ketakutan, korban berlari keluar gudang dan menuju kasir. Usai kejadian, korban bersama saksi segera melaporkan peristiwa ini ke Polres Indragiri Hulu.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SHbmembenarkan adanya laporan tersebut.

“Kami telah menerima laporan dugaan tindak pidana percobaan perkosaan. Pelaku berhasil diamankan dan kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Aiptu Misran.

Dari catatan kepolisian, Jarut bukan orang baru membuat onar. Ia dikenal sering meresahkan warga sekitar dengan kelakuannya yang kerap datang ke toko keadaan mabuk, meminta rokok, dan minuman secara paksa kepada karyawan, serta mengganggu konsumen. Bahkan beberapa karyawan lain seperti IL dan S mengaku pernah menjadi korban ulah pelaku yang sama.

“Pelaku sempat melawan saat hendak diamankan anggota Polsek Kuala Cenaku. Tapi, petugas berhasil mengendalikan situasi dan membawa yang bersangkutan ke Mapolres,” jelas Aiptu Misran.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, berupa celana jeans biru dan kaos hitam yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Jarut kini dijerat dengan Pasal 285 Jo 53 KUHP tentang percobaan perkosaan, dan menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.