Kepulauan Meranti, katakabar.com - Program era presiden RI ke 6, Susilo Bambang Yudhoyono sukses di Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Program tersebut PNPM Mandiri, yakni kegiatan yang melibatkan dan mengajak masyarakat untuk merancang dan menyetujui agenda pembangunan sesui keinginan.

Dengan melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan, kerangka program yang partisipatif dan transparan membantu meningkatkan tata pemerintahan daerah yang diluncurkan Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 April 2007 silam.

Kini program dilanjutkan bernama DAPM Bina Mandiri Kecamatan Rangsang melaksanakan program sesuai dengan ketentuan ketentuan yang diharuskan pemerintah guna memperdayakan masyarakat. Ini tampak di dokumentasi kegiatan penyaluran dana SPKP kepada kelompok pemanfaat pada16 Juni 2020 ĺalu, seperti melayani simpan pinjam kelompok perempuan dengan jasa ringan, tanpa jaminan, tanpa potongan dan bonus tepat waktu pengembalian pada 17 Juni 2020, di mana penyaluran untuk 3 kelompok SPKP pada
25 Juni 2020.

Dokumentasi beberapa tahapan perguliran dana SPKP DAPM Bina Mandiri Kecamatan Rangsang bagian serba-serbi kegiatan DAPM Bina Mandiri Oktober 2020. 

Musyawarah Antar Desa (MAD) PJ DAPM Bina mandiri 2020, Alhamdulillah berjalan lancar. Ini berkat kerja sama semua pihak yang turut serta sukseskan program ini untuk tahun 2020 dan 2021 hal ini bersumber dari postingan media sosial UPK DAPM Bina Mandiri Kecamatan Rangsang.

Gedung Kantor DAPM Bina Mandiri Kecamatan Rangsang melalui musyawarah antar desa
yang diresmikan pada tahun 2020  menjadi jawaban atas kerisauan pengamanan arsip. Sejak berjalannya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) secara nasional kantor PNPM di kecamatan tidak tetap, selalu berpindah-pindah nyatanya berdampak pada arsip beresiko hilang.

Kepala UPK DAPM Bina Mandiri Kecamatan Rangsang, Ismail menjabat di masa kelanjutan program PNPM didalam kesempatan bersama media memasuki pekan kedua Mei 2024 lalu menyatakan, dasar pendirian Kantor DAPM Bina Mandiri Kecamatan Rangsang  PNPM itu. Di mana kepemilikan diserahkan kepada masyarakat sesuai dengan aturan dari asosiasi kami dibentuk badan hukumnya bernama DAPM Bina Mandiri

"Jadi, Dana Amanah untuk Pemberdayaan masyarakat. Di mana di DAPM terdapat pelaku-pelaku PNPM yang masuk kedalamnya cuma yang dulunya Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) sekarang menjadi Badan Pengurus Pergumulan atau DPP," ujarnya.

Hanya berubah nama dari PNPM menjadi DAPM, kata Ismail, tapi keputusan tertinggi terletak di Musyawarah Antar Desa (MAD) dengan jabatan, yakni forum tertinggi di desa yang berfungsi untuk mengambil keputusan atas hal-hal yang bersifat strategis. Di satu sisi berubahnya PNPM menjadi DAPM secara tidak langsung DPO PNPM itu tidak berlaku, yang berlaku Anggaran Dasar Rumah Tangga DAPM dan ini sudah disepakati dan ada SOP.

Terkait kebutuhan kantor di mana DAPM Bina Mandiri Kecamatan Rangsang tidak memiliki kantor. Selama tidak memiliki kantor tetap terpaksa berpindah-pindah, pertama dari kantor camat kemudian ke ke kantor Capilduk lalu pindah lagi ke kantor Kemenag.
Pindah-pindah kantor ini sebabkan arsip banyak hilang. Untuk itu, dilakukan MAD sehingga berdiri kantor DAPM Bina Mandiri Kecamatan Rangsang, Alhamdulillah hingg saat ini arsip aman dari tahun 2018 hingga sekarang.

Soal Perkumpulan Berbadan Hukum alasnya Peraturan Menteri, yakni perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya. Itu sebabnya lebih dekat dengan PNPM karena memiliki unsur pemberdayaannya.

"Jika koperasi maka harus ada kepemilikan saham demikian pula CV yang berorientasi ke profit makanya DAPM Bina Mandiri tidak boleh ke situ, lalu diarahkan ke perkumpulan Berbadan Hukum yang hampir mirip ke PNPM dan pelaksanaan program tidak mengejar target.

DAPM Bina Mandiri secara nasional seolah-olah terpisah menjadi dua aliran yang pertama ke aliran Koperasi, CV dan yang kedua perkumpulan Berbadan Hukum termasuklah DAPM Bina Mandiri Kecamatan Rangsang. Perkumpulan Berbadan Hukum terbagi lagi termasuk kebijakan dan lainnya harus disepakati MAD terbangnya.

Ketua UPK DAPM Bina Mandiri, Ajis, Sekretaris, Ismail, dan Pegawai Kantor Kecamatan Rangsang turut hadir.