Bengkalis, katakabar.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan kuatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru Nomor 44/G/2023/PTUN.PBR, pada 20 Februari 2024, tentang pemberhentian secara sepihak oleh 37 anggota DPRD Bengkalis melalui mosi tidak percaya, yang diputuskan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Bengkalis.
Tim Kuasa Hukum, H Khairul Umam, Smartman Law Firm yang diketuai Dr Saut Maruli Tua Manik SHI, SH, MH, yang menegaskan kepada wartawan tentang putusan PTTUN Medan yang menangkan H Khairul Umam, paruh Juni 2024 lalu.
Dr. Saut Maruli Tua Manik menyatakan, amar putusan banding di PTTUN Medan menghasilkan putusan perlu diapresiasi atas kepastian hukum di Indonesia.
"Hasil amar putusannya adalah menguatkan putusan PTUN Pekanbaru Nomor 44/G/2023/PTUN.PBR, pada 23 Feburari 2024," kata Saut Maruli.
Selain itu, ujar Saut, amar putusannya menghukum pembanding atau tergugat untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan Rp250 ribu.
"Menyikapi amar putusan banding di PTTUN Medan ini secara implementasi atau cerminan keadilan di Indonesia itu, khususnya di Kabupaten Bengkalis bisa dirasakan, sebab selama proses persidangan sangat terasa adanya dugaan-dugaan pelanggaran hukum itu terjadi," ulasnya.
Di mana pelanggaran hukum itu, tutur Saut, dibuktikan melalui PTUN Pekanbaru menyatakan apa yang dilakukan tergugat dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Bengkalis salah satunya, menandakan keadilan dirasakan berpihak kepada H Khairul Umam.
“Kita berharap dengan putusan ini, agar tidak dilakukan hal sama lagi ke depan. Kita malu dengan masyarakat. Ini jelas putusan tinggi PTUN menyatakan kita tetap benar secara hukum,” terangnya.
Aatas putusan PTTUN Medan ini, sambung Saut, sangat menerima dan apresiasi kepada majelis hakim yang memutuskan.
Bicara upaya hukum, yang jelas saat ini selaku kuasa hukum sangat menerima, jika pun ada upaya hukum itu dari pihak mereka atau tergugatuntuk melakukan kasasi.
“Kita menerima putusan itu dan memberikan apresiasi. Harapannya, adanya putusan tingkat pertama dan kedua. Saya rasa cukuplah, itu sarannya kepada para tergugat. Mari kita akhiri ini, terima putusannya. Mari sama-sama membangun Kabupaten Bengkalis, sebab masyarakat bakal menilai nantinya, buat apa lagi dilakukan kalau tidak ada gunanya kepada masyarakat,” harapnya.
Alangkah baiknya mengaku bersalah, ucap Saut, memperbaiki masyarakat akan memberi a plus kepada pejabat yang demikian.
“Dari pada babak belur lagi dibabak ketiga, lebih malu lagi,” bebernya.
Kepada pihak tergugat, kata Saut lagi, selaku pejabat negara agar fokus memajukan pembangunan di Kabupaten Bengkalis.
“Buat pejabat dan memiliki konstituen di Bengkalis, sudahi hal ini. Fokus membangun Bengkalis, tidak perlu perkara ini diperpanjang, terima saja putusannya dan mengaku khilaf, kita fokus membangun ke depan, saya rasa itu saja,” timpal Dr. Saut, sekaligus dosen UMRI ini.
Ketua DPRD Bengkalis, H Khairul Umam, saat dikonfirmasi wartawan lewat telepon genggamnya mengenai hasil putusan PTTUN Medan tetap bersikukuh apa yang dirasakannya ini adalah sebuah penzoliman yang sangat besar kepada dirinya.
“Ya, tidak ada jalur mereka bisa menang. Soalnya yang mereka lakukan itu semata-mata sebuah konspirasi, untuk menjatuhkan nama baik Ketua DPRD Bengkalis, H Khairul Umam, serta merendahkan harkat martabat, tidak ada alasan sama sekali. Tidak masuk akal, makanya saya melawan secara hukum,” tegasnya.
Perlawanan ini, sebutnya, sebuah marwah bagi dirinya dan keluarga besar Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sehingga hal ini membuat seluruh masyarakat, yang hari ini masih berada dibarisanya, sedikit murka akan penzoliman yang terjadi.
“Bagi saya hal ini sebuah marwah. Dan tidak mungkin pula kita membiarkan terhina dengan perkara seperti ini, saya yakin selama saya tidak bersalah apapun itu Allah Subahanahu Wa Taala tetap melindungi saya bersama keluarga dan masyarakat, yang bersama saya hari ini,” terangnya.
Gambaran Pemerintahan Buruk
Dengan keluarnya putusan PTTUN Medan ini, H. Khairul Umam menerima dan apresiasi keadilan itu masih dirasakan terhadap hukum itu sendiri.
“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Di mana pemerintahan hari ini sangat buru. Saya mau semua hak-hak saya dikembalikan, termasuk urusan tanda tangan yang sejatinya tidak ada hak mereka tandatangani surat-surat penting, kalau mereka masih bersikeras bakal ada rentetan hukum selanjutnya,” jelasnya.
Khairul Umam singung tidak adanya surat masuk ke mejanya. Begitu, seluruh foto-foto di baliho pemerintahan dirinya tidak pernah ditampilkan, dengan alasan tidak sebagai Ketua DPRD Bengkalis lagi.
"Ada tandatangan yang ditandatangani oknum di DPRD Bengkalis. Semua hak-hak yang tidak saya terima, ada konsekwensi hukum di sana. Jika mereka berkeras, saya yang dirugikan ini tetap menuntutnya, sampai ke mana pun. Kita lihat reaksi dari mereka ke depanya,” tandasnya seraya menyatakan Sekwan DPRD Bengkalis turut serta menghalangi hak konstitusi tetap ada konsekuensi hukumnya.
PTTUN Medan Menangkan H Khairul Umam Tetap Ketua Dewan, 37 Anggota Dewan Mau Apalagi
Diskusi pembaca untuk berita ini