Bandung, katakabar.com - Tata kelola kelapa sawit salah satu komoditas strategis basiona terus diperbaiki oleh para pemangku kepentingan. Untuk itu, semua pihak perlu mengkritisi agar kebijakan-kebijakan seputar komoditas strategis ini mendukung industri usaha kelapa sawit dalam negeri.
“Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan mesru dukung perbaikan tata kelola industri kelapa kelapa sawit Indonesia dan dukung iklim usaha tentunya,” ujar Prof. I Gde Pantja Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung, saat Workshop wartawan yang digelar Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI) di Lembang, Bandung, dilansir dari laman Agrofarm.co.id, pada Kamis (24/8) kemarin.
Dijelaskan Prof. I Gde, salah satu contoh penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, sebagai peraturan pelaksana dari ketentuan Pasal 19 Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Banyak hal yang belum tuntas dan menimbulkan ketidakpastian bagi para pelaku usaha industri sawit.
“Ketidaktuntasan penyelesaian masalah tata ruang (RTRWP / RTRWK) ini salah satu akar masalah yang rumit,” ulas Prof. I Gde seraya menekankan salah satu persoalan dalam kebijakan-kebijakan.
Sayang sambung Prof. I Gde, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 45 / PUU IX tahun 2011 yang sebenarnya diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum masalah Hak Guna Usaha (HGU) pun tidak diterapkan.
Ini putusan terhadap permohonan pengujian ketentuan Pasal 1 angka 3 UU Nomotb41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Undang Undang ini dinilai bertentangan dengan beberapa ketentuan yang terdapat di dalam Undang Undang Dasar 1945.
Menurutnya, putusan MK itu menjawab sengketa kewenangan pusat dan daerah. “Terutama, terkait RTRWP yang tidak diakui pemerintah pusat dan menegasi keberadaan ijin lokasi yang diterbitkan kepala daerah. RTRWP tidak dapat dikesampingkan dalam pengukuhan kawasan hutan,” bebernya.
Putusan MK ini sebenarnya dapat dijadikan entry point untuk mengurus HGU perkebunan kelapa sawit selama kawasan tersebut belum dikukuhkan sebagai kawasan hutan. Bahkan, sebenarnya putusan MK ini pun dapat dijadikan dasar bagi pelaksanaan tugas Satgas Sawit yang dibentuk pemerintah dalam rangka peningkatan tata kelola industri sawit.
“Carut marut sawit disebabkan ketidakkonsistenan penerapan putusan MK, kata I Gde Pantja Astawa. Mestinya putusan MK itu dipatuhi, dan ditaati,” tegasnya.
Dosen Fakultas Hukum universitas Al Azhar Indonesia, Dr. Sadino mengaminkan Prof I Gde. Kata pemutihan yang digunakan pemerintah tidak tepat. Sama-sama diketahui, pemerintah menyebut ada 3,3 juta hektar perkebunan kelapa sawit di mana sebagian diantaranya telah memiliki HGU diindikasikan berada di kawasan hutan.
Kepada para pihak untuk kembali melihat definisi Kawasan hutan. Adalah wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebankan hak atas tanah, imbaunya.
Sementara, HGU hak konstitusi warga negara yang diberikan kepada pemerintah melalui Undang-undang Pokok Agraria (UUPA). Begitu pun pengaturan Kawasan hutan itu diatur dalam Undang-Undang tentang Kehutanan (UUK).
“Kalau dia mengklaim HGU sebagai kawasan hutan, pasti bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi,” ucap Sadino.
“Undang Undang Dasr 1945 pasal 28 jelas menjamin setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh negara,” tambahnya.
Untuk itu, lahirnya Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara diharapkan menjadi angin segar dalam menyelesaikan polemik ini.
Direktur Eksekutif GAPKI, Mukti Sarjono menimpali, self reporting yang harus dilakukan perusahaan kelapa sawit melalui system informasi SIPERIBUN menjadi salah satu program satgas diharapkan dapat memberikan data dan informasi yang baik dalam menyelesaikan permasalahan ini.
“Perusahaan anggota GAPKI sangat mendukung dan sudah 100 persen melakukan self reporting,” terang Mukti.
“Kami mendorong dan mensupport pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan lahan sawit ini agar iklim usaha industry kelapa sawit di Indonesia terus kondusif dan memberikan kontribusi optimum bagi negara,” ujar Mukti lagi.
Sebelumnya, ketua umum GAPKI, Eddy Martono menegaskan hal sama. Menurut Eddy, menyoal keterbukaan informasi para pelaku industry sawit, semua sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
“Kalau ingin data HGU ya silahkan, tidak ada yang ditutupi. Tinggal mengikuti mekanisme di BPN,” sebutnya.
Putusan MK Plin Plan Bikin Carut Marut Lahan Kelapa Sawit
Diskusi pembaca untuk berita ini