Jakarta, katakabar.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN, Nusron Wahid, di Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (8/9) kemarin melaporkan tentang perkembangan perbaikan tata kelola industri kelapa sawit, yang terdapat 64 entitas usaha perkebunan kelapa sawit masuk ke kawasan hutan.
Ia menyatakan sekitar 84.442,2 hektar lahan perkebunan kelapa sawit bermasalah masuk ke dalam kawasan hutan.
"Terdapat 64 entitas atau usaha perkebunan sawit yang masuk kawasan hutan dengan total 84.442,2 hektar," ujar Menteri ATR/BPN, dilansir dari laman Antara, Selasa siang.
Dari hasil pengecekan Satgas Penertiban Kawasan Hutan atau PKH, kupas Nusron, jumlah lahan perkebunan kelapa sawit yang bermasalah bertambah. Satgas PKH mencatat ada 537 perusahaan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan atau IUP, tapi tidak kantongi Hak Guna Usaha atau HGU.
"Ini cerita lama akibat perubahan Undang-Undang Perkebunan Keputusan Mahkamah Konstitusi, di mana waktu itu undang-undangnya, bunyinya yang boleh berkebun kelapa sawit adalah mereka yang mempunyai izin usaha perkebunan dan atau pemegang HGU," jelasnya.
"Terus pada 2017 menjadi wajib. Nah, ada 537 perusahaan yang mempunyai IUP, tapi tidak mempunyai HGU," ucapnya.
Dijelaskan Nusron, dari data 537 perusahaan perkebunan tersebut, 200 perusahaan di antaranya telah memiliki HGU. Setelah dicek oleh Satgas PKH, ternyata sebanyak 33 entitas atau seluas 3.619,6 hektar masuk kawasan hutan. Sedangkan 167 entitas lainnya telah selaras dengan area penggunaan.
Lalu, 196 entitas sedang proses mengajukan sertifikat tanah. Dari yang mengajukan tersebut, ada 31 entitas di antaranya masuk kawasan hutan seluas 80.822,6 hektare. Sementara 91 entitas selaras dengan area penggunaan lain atau APL.
"Sementara 74 entitas lainnya belum dapat disimpulkan karena belum ada dokumen yang dapat dianalisis oleh Satgas PKH. Ini sedang dilakukan," terangnya.
Jadi, tutur Nusron, kalau dijumlahkan 3.619,6 hektar lahan yang sudah memiliki HGU dengan 80.822,6 hektar yang masih dalam proses pengajuan izin, totalnya ada 84.442,2 hektar lahan yang masuk kawasan hutan.
"Terhadap entitas yang masuk kawasan hutan, penanganannya diserahkan sepenuhnya kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan," imbuhnya.
Masih Nusron, 64 entitas dengan luas 84.442,2 hektare lahan perkebunan yang masuk kawasan hutan tersebut di luar 3,2 juta hektar yang diumumkan Presiden RI, H Prabowo Subianto.
"Kalau ditanya apakah yang 80.000-an hektar ini bagian yang diumumkan oleh Pak Presiden yang 3,2 juta hektare atau tidak? Nah ini tambahan, saya katakan, di luar itu," tegasnya.
"Karena ini datanya muncul setelah pidato Bapak Presiden sehingga ini saya konfirmasi datanya adalah tambahan, terdapat 64 entitas yang masuk kawasan hutan dengan total 84.442,2 hektare," sebutnya.
Tapi, Nusron tidak menyebutkan secara rinci 84.442,2 hektare lahan perkebunan kelapa sawit yang masuk kawasan hutan itu berada di daerah mana saja.
Sebelumnya, Presiden RI, H Prabowo Subianto ketika Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Senayan, Jakarta, Jumat (15/8) lalu, menyatakan pemerintah telah berhasil menguasai kembali 3,1 juta hektar lahan sawit ilegal, termasuk di antaranya yang masuk kawasan hutan.
Menurutnya, ada sekitar 5 juta hektar lahan sawit yang potensi melanggar hukum di Indonesia. Dari jumlah itu, sudah ada 3,7 juta hektar yang berhasil diverifikasi secara hukum pelanggarannya. Kemudian, dari 3,7 juta hektare tersebut, 3,1 juta hektare lahan itu sudah dikembalikan ke negara.
Raker Komisi II DPR RI, Menteri ATR Bilang 84,4 ribu Hektar Lahan Sawit Masuk Kawasan Hutan
Diskusi pembaca untuk berita ini