Indragiri Hulu, katakabar.com - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau ringkus 'Ratu Narkoba' bersama seorang kepercayaannya asal Desa Kepayang Sari, Kecamatan Batang Cenaku. Di operasi itu tim opsnal amankan sebanyak 26,75 gram sabu-sabu sebagai barang bukti.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran mengungkapkan, kedua tersangka berinisial WLD alias Ulan 25 tahun, dan RA alias Ijek 21 tahun diringkus Minggu (26/1/25) sekitar pukul 16:30 WIB.
Menurut pengakuan Ulan (Ratu) selama satu tahun telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak suaminya masuk penjara tersandung kasus serupa.
"Suaminya kini dibalik jeruji besi, Ulan terpaksa menjadi pengedar untuk memenuhi kebutuhan hidup, bisa dikatakan pelaku ini menyusul cintanya di Rutan Kelas IIB Rengat," terang Aiptu Misran saat dikonfirmasi katakabar.com, Senin (27/1).
Sedang, tersangka Riki alias Ijek keterlibatanya dalam kasus ini kerap membantu Ulan ketika edarkan narkoba maupun penjemputan barang haram.
"Jadi, semua BB milik Ulan, dan Riki hanya terlibat ikut serta dalam aktivitas narkoba itu, inipun masih hasil pemeriksaan awal," bebernya.
Cerita Aiptu Misran, masyarakat setempat sempat berkerumun setelah kedua pelaku diborgol untuk mengetahui langsung kasus apa yang menjerat mereka dan menyaksikan betul sejumlah barang bukti narkotika yang diamankan.
Pengungkapan kasus ini, ulasnya, bermula dari laporan masyarakat adanya dugaan aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkoba.
"Pelaku diringkus sedang asyik duduk santai di bawah pohon depan halaman rumah. Saat digeledah ditemukan 13 paket sabu dalam kota rokok Merk Marlboro. Hasil interogasi, masih ada sabu yang disembunyikan di dalam pot bunga, yakni lima paket sabu beserta alat timbangan digital 2 buah, sendok pipet, dan plastik pembungkus," jelasnya.
Disebutkannya, pengungkapan kasus ini dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi, dan KBO Sat Narkoba, Ipda Rifles Bagariang beserta personel lainnya.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Inhu untuk penyelidikan lebih lanjut. Sebagai informasi proses penangkapan telah memenuhi prosedur, yakni penggeledahan disaksikan oleh Ketua RTbsetempat bernama Kardiman. Dari tangan pelaku Ulan diamanakan BB 18 bungkus sabu, 2 unit timbangan, 2 unit ponsel, uang tunai Rp1.000.000.
Polres Inhu terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Operasi ini adalah bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Kapolres Indragiri Hulu.
Kepada masyarakat, imbau Aiptu Misaran, untuk berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing demi mendukung pemberantasan narkoba.
Ratu Narkoba Inhu Susul Cintanya Kebilik Jeruji Besi
Diskusi pembaca untuk berita ini