Kepulauan Meranti, katakabar.com - Air kanal milik Perusahaan Nasional Sago Prima (PT NSP) dilaporkan meluap picu banjir di sebagian wilayah Desa Teluk Buntal, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Peristiwa tersebut sebabkan kerugian besar bagi masyarakat, bahkan sejumlah warga terpaksa mengungsi ke rumah tetangga akibat rumah mereka tergenang air.
Berdasarkan informasi di lapangan, meluapnya air kanal diduga kuat disebabkan tidak tersedianya sistem pembuangan air yang memadai di wilayah tersebut. Akibatnya, kanal tidak mampu menampung debit air yang tinggi, sehingga melimpah ke permukiman warga.
Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kepulauan Meranti, Mohd Ilham, menegaskan insiden banjir tersebut tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab perusahaan.
Ia menyebut sebelum beroperasi, setiap perusahaan wajib melakukan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta melaksanakan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
“Saya meyakini banjir yang terjadi di Desa Teluk Buntal ini merupakan akibat dari kelalaian perusahaan. Kami menduga PT NSP tidak melaksanakan RKL dan RPL dengan baik, sehingga AMDAL hanya dijadikan formalitas untuk kepentingan operasional semata,” tegas Ilham.
Ia menambahkan perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas dampak yang ditimbulkan, terutama jika telah menyebabkan banjir, kerusakan lingkungan, kerusakan jalan dan fasilitas umum, pencemaran air, limbah B3, hingga gangguan kesehatan masyarakat.
Ilham juga mengingatkan persoalan ini telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 53 yang mengatur kewajiban penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan, termasuk penghentian sumber pencemaran dan tindakan pemulihan.
Selain itu, pada Pasal 87 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009, disebutkan setiap penanggung jawab usaha yang melakukan pencemaran dan atau perusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain, wajib membayar ganti rugi dan atau melakukan tindakan tertentu.
“Jika terbukti secara sengaja tidak menjalankan RKL dan RPL, khususnya yang berkaitan dengan pengendalian debit air, pencegahan banjir, dan sistem peringatan dini, maka perusahaan tersebut patut diduga melanggar izin lingkungan,” beber Ilham.
Ia menegaskan, apabila pelanggaran tersebut terbukti, HMI Kepulauan Meranti meminta agar operasional perusahaan dihentikan sementara hingga seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi.
HMI Kepulauan Meranti, lanjut Ilham, akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Pihaknya mendesak Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti untuk turun langsung ke lokasi serta memanggil pihak perusahaan guna dimintai keterangan, dan pertanggungjawaban.
“Kami siap mengawal insiden ini sampai selesai. Ada rumah warga yang tergenang, kebun masyarakat rusak, tanaman tenggelam, dan berbagai kerugian material lainnya. Semua kerugian tersebut harus diselesaikan. Kami meminta Pemda dan DPRD segera memanggil pihak perusahaan untuk mempertanggungjawabkan kejadian ini,” tandasnya.
Rumah Warga Tergenang, HMI Kepulauan Meranti Desak PT NSP Tanggung Jawab dan Tegakkan Hukum
Diskusi pembaca untuk berita ini