Indragiri Hulu, katakabar.com - Dinas tenaga kerja Indragiri Hulu, Riau hingga kini belum ada terima, dan belu ada tangani persoalan karyawan yang mengalami penahanan ijazah. Tapi, pihaknya mengimbau kepada pihak-pihak yang mengalami praktik tersebut untuk segera lapor agar ditindaklanjuti.

“Nihil kasus penahaan ijazah, bagi yang mengalami praktik semacam ini buat laporannya jangan takut, surat edaran larangan sudah keluar dari Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker Republik Indonesia,” terang Rengga Dwi Bramantika, Kadisnaker Indragiri Hulu kepada katakabar.com, Senin (26/5).

Dijelaskannya, surat edaran Kemenaker nomor M/5/HK.04.00/2025 berbunyi larangan penahanan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja atau buruh oleh pemberi kerja. Kebijakan ini dalam rangka memberi perlindungan bagi pekerja untuk mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

“Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan atau menahan ijazah dan atau
dokumen pribadi milik pekerja buruh sebagai jaminan untuk bekerja.

Dokumen pribadi tersebut dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor,” bunyi surat edaran yang ditandatangani Prof. Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada 20 Mei 2025. 

Kemudian, pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja atau buruh untuk mencari, dan mendapatkan pekeriaan yang lebih layak. Bagi calon pekerja dan perlu mencermati, serta memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan atau dokumen pribadi sebagaijaminan untuk bekerja.

Apabila adanya penerapan presedur soal persyaratan penyerahan ljazah kepada pemberi pekerja, maka ketentuannya adalah; Ijazah dan.atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan, dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian keria
tertulis.

Sisi lain ungkap Rengga, pemberi kerja wajib menjamin keamanan iiazah dan atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja bila ijazah dan atau sertifikat kompetensitersebut, rusak atau hilang.