Jakarta, katkabar.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tawarkan solusi hukum dan tata kelola bagi kelapa sawit rakyat selepas penyitaan lahan. 

"Langkah ini bertujuan untuk melindungi petani kecil, memastikan keadilan hukum, sekaligus mendukung produktivitas perkebunan sawit nasional," kata Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H, Tenaga Ahli Kejagung, di acara BEDELAU 2025: Bincang Ekonomi dan Diseminasi Dukung Akselerasi Ekonomi Riau, Selasa (21/10) lalu.

Prof. Adi menyatakan, tujuan utama peta solusi ini melindungi petani kecil dari kriminalisasi dan memastikan hukum berfungsi secara berkeadilan sosial. 

"Solusi hukum yang ditawarkan mencakup rekomendasi tindakan, dan kebijakan dari berbagai lembaga pemerintah, prinsip hukum yang relevan, hingga tujuan substantif yang ingin dicapai," ucapnya, dilansir dari laman EMG, Kamis (23/10).

Pada kerangka ini, terangnya, Kejagung berperan membedakan antara kasus yang melibatkan korporasi besar dan petani rakyat. 

Selain itu, tambahnya, Kejagung mendorong restorative justice, yakni mengalihkan kasus petani rakyat dari ranah pidana menjadi administratif atau perdata, agar tidak merugikan masyarakat kecil. Lahan sitaan rakyat pun akan dialihkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk program reforma agraria.

Sementara, Kementerian ATR/BPN direkomendasikan menetapkan lahan hasil penyitaan sebagai Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), memberikan sertifikasi hak milik atau hak guna bagi petani yang telah menggarap lahan sebelum penetapan kawasan hutan, serta mempercepat sinkronisasi data spasial melalui One Map Policy.

Lalu, Kementerian LHK bakal melakukan reclassifikasi kawasan hutan untuk mendukung desa atau kebun rakyat produktif, dan menetapkan skema perhutanan sosial sawit bagi masyarakat yang sudah lama menggarap. 

Terus, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian didorong membentuk Satgas Reformasi Hukum dan Tata Kelola Sawit Rakyat, yang melibatkan KLHK, ATR/BPN, dan Kejagung, serta menyusun kebijakan integratif hilirisasi berbasis legalitas lahan rakyat.

Pemerintah daerah didorong menyusun Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Sawit Rakyat dan menegakkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berbasis data One Map. 

Lembaga keuangan dan BUMDes juga diarahkan mengelola kebun eks-sitaan melalui skema joint stewardship antara pemerintah dan petani, serta menyediakan green financing bagi sawit legal rakyat.

Inisiatif ini membuka peluang bagi sawit rakyat untuk tetap produktif dan berkelanjutan pasca penyitaan lahan, sekaligus memperkuat posisi petani kecil dalam tata kelola industri sawit nasional. 

Kejagung menekankan kombinasi solusi hukum, kebijakan pemerintah, dan dukungan lembaga keuangan menjadi kunci keberhasilan reformasi sawit rakyat di Indonesia.