Medan, katakabar.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Deli Serdang menggelar sidang lapangan atas gugatan dari Muhammad Thaif melalui Kantor Hukum Zuar dan Rekan.

Sidang lapangan tersebut dipimpin oleh Hakim PN Lubuk Pakam, Dewi Andriyani SH, yang melibatkan tergugat Rosnani Siregar, Kiki Pelita Handayani, dan Jimmy Julanda, pada Jumat (10/1/2025).

Dalam jalannya sidang lapangan, Hakim PN Lubuk Pakam, didampingi oleh pengacara penggugat Nurmahadi Darmawan SH dan pengacara tergugat, eksplorasikan pokok-pokok gugatan tersebut.

Berlangsung selama kira-kira setengah jam, dimulai pukul 10.00 hingga 10.30 WIB, sidang dihadiri oleh Babinsa serta warga dan keluarga tergugat.

Dari pantauan media, Hakim PN Lubuk Pakam, Dewi Andriyani SH, bersama Panitera, tiba di lokasi objek yang terdiri atas 13 bangunan rumah yang saat ini telah diperjual belikan dan disewakan oleh tergugat. Bahkan lahan yang menjadi sengketa disebut telah dialihkan kepada pengembang lain yang dikenal sebagai Ateneo Residance.

Setelah pemeriksaan terhadap objek tanah dan bangunan yang menjadi fokus gugatan, terjadi perdebatan antara penggugat dan tergugat yang memicu emosi dari pihak penggugat.

Muhammad Thaif dengan tegas meminta agar tergugat Rosnani mengembalikan uang sebesar Rp1,8 miliar sebagai kompensasi atas bangunan rumah yang telah dibangun, sesuai dengan pernyataan dari Pengacaranya.

"Dikembalikan uang saya," seru Muhammad Thaif, sebelum diredam oleh Hakim dan Pengacaranya. Namun, dalam sidang lapangan singkat tersebut, Hakim PN Lubuk Pakam enggan memberikan pernyataan lebih lanjut.

"Mohon maaf, silakan hubungi Humas di PN Pakam," ungkapnya. Sikap yang juga diikuti oleh pihak Rosnani dan pengacaranya yang menolak memberikan keterangan ketika dimintai konfirmasi oleh media.

Sebelumnya, Kantor Hukum Zuar dan Rekan sebagai perwakilan hukum Muhammad Thaif mengajukan gugatan terhadap Rosnani Siregar, Kiki Pelita Handayani, dan Jimmy Julanda.

Gugatan dilandaskan pada perjanjian pembangunan rumah antara pihak penggugat dan tergugat yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Pembangunan Rumah dan Penentuan Bagian Nomor 41 tanggal 25 April 2016, yang disahkan oleh notaris Nuriati S.H.,M.Kn di Kabupaten Deli Serdang.

Dalam perjanjian tersebut, penggugat diamanahkan untuk membangun 143 unit rumah dengan rincian 85 unit tipe 36 ukuran 6 x 12 meter dan 58 unit tipe 45 ukuran 6 x 13 meter, yang pada akhirnya akan dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga yang berminat.

Pembangunan rumah tersebut dilakukan di atas tanah milik tergugat, seluas kurang lebih 16.604 meter persegi, yang terletak di Desa Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan terbagi dalam beberapa sertifikat kepemilikan.

Melalui Surat Perjanjian Pembangunan Rumah dan Penentuan Bagian serta Surat Kuasa yang dikeluarkan oleh tergugat pada tanggal 25 April 2016, penggugat dipastikan telah memenuhi kewajiban kontraktualnya dengan membayar sejumlah uang kepada tergugat.

Namun, pada 25 April 2016, tergugat tiba-tiba mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk membatalkan perjanjian, dengan alasan penggugat dinilai melakukan wanprestasi.

Melalui Putusan Nomor 83/Pdt.G/2020/PN.Lbp tanggal 28 September 2020, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memberikan keputusan yang mendorong Muhammad Thaif untuk mengajukan gugatan baru dan meminta pengembalian uang sebesar Rp2,5 Miliar.