Jakarta, katakabar.com – PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat mengajukan permohonan perubahan perilaku atas kasus dugaan pelanggaran terkait layanan jasa pengiriman pada platform Shopee.

Permohonan ini disampaikan dalam Majelis Sidang, Kamis (20/6) di Kantor KPPU di Jakarta.

Sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando, dengan Anggota Majelis Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso, dan didampingi oleh para terlapor, PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat serta kuasa hukumnya.

Dalam sidang sebelumnya, para laporan menyampaikan tanggapan atas Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) secara tertulis dan mengajukan permohonan perubahan perilaku.

Pada sidang yang digelar Kamis kemarin, Majelis Komisi menyetujui permohonan perubahan perilaku tersebut. Untuk itu, sidang dilanjutkan dengan pembacaan poin-poin Pakta Integritas Perubahan Perilaku serta syarat dan kewajiban perubahan perilaku pada masing-masing Terlapor.

Poin-poin dalam Pakta tersebut pada prinsipnya memuat bahwa masing-masing terlapor menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Penyidik dan mengakui perbuatan sebagaimana diuraikan dalam LDP, serta mengajukan permohonan Perubahan kesempatan Perilaku kepada Majelis Komisi perkara a quo dengan syarat dan kewajiban.

Majelis Komisi juga menyampaikan apabila kemudian hari ditemukan bukti atas pelanggaran yang sama oleh para telapor, maka KPPU berwenang untuk menangani pelanggaran tersebut.

“Jika setelah melewati masa pengawasan ditemukan pelanggaran yang sama, akan diproses penanganan kasus seperti biasa,” tegas Ketua Majelis Komisi.

Majelis Komisi akan melanjutkan konferensi berikutnya dengan agenda menanggapi laporan terhadap Pakta Integritas pada tanggal 25 Juni 2024 mendatang.